Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Masih Selidiki Kasus Dilarungnya Jenazah ABK Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang dilarung ke laut

Editor: Content Writer
zoom-in Kemnaker Masih Selidiki Kasus Dilarungnya Jenazah ABK Indonesia
MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang dilarung ke laut oleh sebuah kapal asal Tiongkok.

"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kemlu, KKP, dan KemHub mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri," kata Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada hari Kamis (7/5/2020).

Aris menjelaskan, Kemnaker akan fokus melakukan investigasi pada aspek-aspek ketenagakerjaan yaitu pelanggaran hubungan kerja, dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya pelindungan pekerja migran Indonesia.

Jenis-jenis pelanggaran yang akan diselidiki antara lain perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan pekerja anak, hingga sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mentolelir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aris.

Sebagai informasi tambahan, bahwa pemberian ijin penempatan bagi perusahaan untuk ABK selama ini tidak sepenuhnya berada di Kemnaker (melalui SIP3MI/Surat Ijin Perusahaan Penempatan PMI), mengingat Kementerian Perhubungan (Cq. Ditjen Hubla) juga mengeluarkan SIUPPAK (Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) bagi agen penempatan yang biasa disebut maning agent.

"Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik," tegas Aris.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas