Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Targetkan Hapus 9 Ribu Pekerja Anak Tahun 2020

Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya menghapus pekerja anak dengan melakukan penarikan pekerja anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk. Kemna

Editor: Content Writer
zoom-in Kemnaker Targetkan Hapus 9 Ribu Pekerja Anak Tahun 2020
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam webinar GO-DK3N, Kamis (4/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya menghapus pekerja anak dengan melakukan penarikan pekerja anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk. Kemnaker menargetkan penarikan pekerja anak untuk tahun 2020 sebanyak 9 ribu pekerja anak.

Pekerja anak yang telah ditarik dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak sejak tahun 2008 sampai saat ini adalah sebanyak 134.456 orang pekerja anak dari jumlah pekerja anak yang ada sebanyak 1.709.712 anak berdasarkan data Susenas 2018.

Baca: BP2MI Diminta Lakukan Sinkronisasi dengan Kemenaker soal UU Perlindungan Pekerja Migran

"Di masa pandemi Covid-19 ini, saya ingin kembali mengajak dan memperkuat komitmen bersama untuk membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka, kata Menaker Ida saat membuka acara Webinar Nasional bertajuk "Pandemi Covid-19: Tantangan dan Strategi Penanggulangan Pekerja Anak secara Kolektif dan Berkelanjutan", Jumat (12/6/2020).

Baca: Masuki New Normal, Menaker Sediakan Ini di Tas Hingga Kurangi Bertemu Banyak Orang

Webinar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak.

Menurutnya, dalam mewujudkan penghapusan pekerja anak harus dilakukan secara bersama-sama, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial, dan intelektual.

"Ini merupakan gerakan bersama yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi melibatkan semua pihak, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serikat pekerja/buruh, pengusaha, untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan pekerja anak," katanya.

Menaker Ida menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen besar dalam menghapus pekerja anak.

Berita Rekomendasi

Wujud komitmen tersebut ditandai dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, serta memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Baca: Cegah Penumpukan Penumpang di Masa New Normal, Jam Kerja ASN Dibagi Dua Shift

Menaker Ida menyatakan bahwa pada kenyataannya tidak semua anak Indonesia mempunyai kesempatan untuk memperoleh hak-hak mereka secara penuh, serta menikmati kesempatan kebutuhan mereka khas sebagai anak, terutama anak-anak yang terlahir dari keluarga miskin atau rumah tangga sangat miskin.

"Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga mamaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak," katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, anak-anak juga merupakan kelompok yang terdampak, yang pada akhirnya memaksa anak-anak ambil bagian untuk membantu perekonomian keluarganya.

Baca: Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Bikin Akun di prakerja.go.id hingga Isi Biodata

“Ini harus dihentikan. Setop pekerja anak. Biarkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal dari segi fisik, mental, sosial dan intelektualnya semua untuk kepentingan terbaik untuk anak,” katanya.

Direktur ILO Jakarta dan Timor Leste, Michiko Miyamoto mengatakan, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan hilangnya pendapatan rumah tangga dan meningkatkan potensi anak-anak dalam kegiatan ekonomi.

Bahkan lebih banyak anak yang terjebak dalam pekerjaan yang ekspoloitatif dan berbahaya.

"Mereka yang sudah bekerja mungkin akan mengalami jam kerja yang panjang dan kondisi kerja yang memburuk," katanya.

Baca: Tjahjo Kumolo: Pembagian Shift Kerja Pegawai Dilakukan Untuk Hindari Kerumunan Penumpang

Michiko menyatakan, belajar dari krisis-krisis sebelumnya, pekerja anak telah mewariskan kemiskinan antargenerasi, mengancam ekonomi negara-negara dan mengabaikan hak-hak. "Kemiskinan telah memaksa keluarga untuk menggunakan pekerja anak untuk tetap bisa survive," ujarnya.

Michiko memberikan apresiasi atas kerja kolaboratif seluruh pihak untuk memperingati hari dunia menentang pekerja anak tahun 2020. “Saya yakin kolaborasi berbagai pihak, tantangan pekerja anak di masa mendatang, mampu diatasi secara bersama-sama," katanya.

Webinar dalam rangka Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak (World Day Against Child Labour) 12 Juni 2020 dihadiri Plt. Dirjen Binwasnaker & K3, Iswandi Hari; Direktur Pengawasan Normal Kerja Perempuan dan Anak (PNKPA) Kemnaker, Asep Gunawan; dan Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas, Pungky Sumadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas