KemenkopUKM Genjot Pelibatan UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mengembangkan dan meningkatkan UMKM, salah satunya dengan melibatkan sektor UMKM dalam belanja barang dan jas
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mengembangkan dan meningkatkan UMKM, salah satunya dengan melibatkan sektor UMKM dalam belanja barang dan jasa pemerintah. Terutama dalam masa pandemi yang menyediakan tantangan ekonomi bagi pelaku UMKM.
Untuk itu, Rabu (17/6/2020), Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Teten Masduki menggelar pertemuan dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto.
KemenkopUKM mendorong LKPP agar melibatkan sektor UMKM dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa pemerintah. Ia pun berharap agar belanja kementerian dan lembaga yang memiliki ptensi sekitar Rp 700 triliun itu dapat memprioritaskan produk-produk UMKM.
Kini, KemenkopUKM bersama LKK tengah menyiapkan UMKM untuk masuk ke dalam sistem LKPP.
“Saya memberikan apresiasi tinggi kepada LKPP dalam memprioritaskan belanja Kementerian/Lembaga pada produk UMKM. Potensi belanja sekitar 700 trillion bisa dimaksimalkan untuk diarahkan pada produk UKM," tegas Teten Masduki dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor LKPP, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Teten mengatakan, keputusan ini adalah momen terbaik. Apalagi, sangat penting untuk memulihkan perekonomian dengan melibatkan peran UMKM di tengah kondisi pandemi.
Ia mengaku, berdasarkan data, jumlah pelaku UMKM naik 36 persen di e-commerce atau platform digital. Pihaknya juga optimistis perekonomian Indonesia akan terbantu dengan produk dalam negeri.
“Saya minta kepada Pak Roni supaya ada halaman khusus (di platform LKPP). Hal ini disambut luar biasa oleh presiden, yang juga meminta saya untuk memantau market,” katanya.
Sementara itu, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menjelaskan, sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian dan Lembaga diharuskan membeli produk dalam negeri jika sudah tersedia.
Selain itu, perpres tersebut mewajibkan memprioritaskan pengadaan untuk usaha kecil.
“Semua wajib membeli produk dalam negeri, kalau sudah tersedia. Spesifikasi standar boleh impor, selama produk dalam negeri tidak mencukupi atau belum ada. Kedua, mewajibkan mencadangkan untuk usaha kecil, dan rata-rata diberikan semacam rangsangan, sehingga kementerian dan lembaga daerah mencadangkan pengadaan itu untuk usaha kecil,” ujar Roni.
Menurutnya, LKPP akan menyiapkan perangkat untuk pengadaan, memudahkan berinteraksi dengan penyedia, dan mengedukasi masyarakat bahwa produk UMKM mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.
LKPP menyatakan pihaknya optimistis akan kebangkitan UMKM di masa mendatang.
“Sehingga kami bertemu dengan Pak Teten, karena MenkopUKM berada di depan membantu UMKM memenuhi standar, meningkatkan produk dan kemampuan memasarkan; tidak harus mereka yang jualan. Kami siapkan perangkat untuk pengadaannya, dan memudahkan untuk berinteraksi dengan pihak penyedia,” kata Roni.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit menjelaskan, KemenkopUKM akan mempersiapkan agar UMKM siap dengan produk dan standardisasi. Bahkan menurutnya, pekan depan akan diuji coba aplikasi belanja langsung di bawah Rp 200 juta.
“UMKM harus siap dengan digitalisasi UKM. Kita akan uji coba untuk aplikasi belanja langsung di bawah 200 juta,” tegasnya. (*)