Kemenhub Selenggarakan FGD Revisi Aturan Standar Kapal Non Konvensi NCVS
Hal ini diperlukan adanya perbaikan yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa standar aturan keselamatan kapal selalu memenuhi tuntutan zaman
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia atau (Non Convention Vessel Standar) NCVS, diperlukan adanya perbaikan yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa standar aturan keselamatan kapal ini dapat selalu memenuhi tuntutan zaman.
Untuk itu, dalam rangka perbaikan dan untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dari para stakeholder terkait penyempurnaan Standar Kapal Non Konvensi tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan konsinyering atau Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. KM. 65 tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standar) NCVS bertempat di Hotel Grand Mercure Yogyakarta selama 4 (empat) hari mulai tanggal 7 sampai dengan10 Oktober 2020.
Kegiatan FGD ini dibuka oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam sambutannya, Capt Hermanta mengatakan bahwa konsinyering ini dilaksanakan sebagai upaya peninjauan atau pemeriksaan kembali aturan yang sudah ada, sehingga aturan yang baru berfungsi untuk penyempurnaan dari aturan yang ada.
“Saya meyakini kegiatan konsinyering ini merupakan acara yang tepat dan merupakan momentum dalam melakukan perbaikan dan pembaharuan aturan untuk ke arah yang lebih baik sehingga ke depan diharapkan semua kapal dan pelautnya dapat meningkatkan keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Capt. Hermanta.
Selain itu, lanjut Capt. Hermanta, bahwa semua stakeholder perlu mencermati perkembangan teknologi informasi yang saat ini berkembang sangat pesat tanpa batas ruang dan waktu, sehingga mendorong kita untuk selalu dapat menghadapi perkembangan informasi dan teknologi komunikasi melalui terobosan-terobosan yang kreatif dan inovatif berupa rumusan kebijakan kebijakan yang cocok dan tepat dengan karakteristik negara kepulauan (archipelagic state).
“Untuk itu, kita perlu bersama-sama mempersiapkan tata aturan yang tepat dan baik dalam melaksanakan penerapan standar kapal non konvensi untuk memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia," tegas Capt. Hermanta.
Sementara itu, Ketua Penyelenggara FGD, Capt. Diaz Saputra dalam laporannya mengatakan tujuan utama diadakannya Konsinyering ini adalah agar revisi Standar Kapal Non Konvensi dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan bagi kapal- kapal berbendera Indonesia, di bawah 500 GT yang melakukan pelayaran nasional dan international atau kapal di atas 500 GT yang melakukan pelayaran nasional.
Menurut Capt. Diaz, penyelenggaraan kegiatan ini akan berlangsung selama 4 (empat) hari, mulai tanggal 7 sampai dengan 10 Oktober 2020, bertempat di Hotel Grand Mercure Yogyakarta diikuti oleh 50 orang peserta, yang berasal dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Hubla, Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, KSOP Kelas I, KSOP Kelas II, KSOP Kelas III dan Tim TSS (Expert SSI – COE AMSAT).
Sebagai informasi, aturan Standar Kapal Non Konvensi (NCVS) di Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia dan SK Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia.
Kedua regulasi tersebut telah diberlakukan untuk kapal bangunan baru yang peletakan lunasnya pada atau setelah tanggal 1 Januari 2014 dan kapal bangunan lama dengan jadwal pengedokan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2013.(*)