Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Serahterimakan Tanah dan Bangunan di Pelabuhan Tanjung Redeb Kalimantan Timur

Tanah Bangunan Kantor Pemerintah pada Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Kalimantan Timur akan dioperasikan sebagai lahan lapangan penumpukan.

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenhub Serahterimakan Tanah dan Bangunan di Pelabuhan Tanjung Redeb Kalimantan Timur
dok. Kemenhub
Penandatanganan dan penyerahterimaan perjanjian sewa oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian selaku Pihak Pertama kepada Direktur Utama PT. Mitra Samudera Kreasi, Ayi Prayana selaku Pihak Kedua dengan disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono pada Senin (11/01) pagi di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb menyerahterimakan Barang Milik Negara melalui perjanjian sewa berupa Tanah Bangunan Kantor Pemerintah pada Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Kalimantan Timur seluas 1.200 m2, 2.262 m2, 1.157 m2 untuk dioperasikan sebagai lahan lapangan penumpukan.

Penandatanganan dan penyerahterimaan perjanjian sewa ini dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian selaku Pihak Pertama kepada Direktur Utama PT. Mitra Samudera Kreasi, Ayi Prayana selaku Pihak Kedua dengan disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono pada pagi hari ini,Senin (11/01) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta.

Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono menyampaikan, bahwa perjanjian sewa ini dilaksanakan sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Lahan Lapangan Penumpukan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penandatanganan naskah perjanjian ini, lanjut Andi, merupakan bentuk tanda saling dukung dalam meningkatkan sinergi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, khususnya Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb dengan PT. Mitra Samudera Kreasi sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Sebagaimana pernah disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan, bahwa kita harus dapat memanfaatkan aset yang dimiliki dengan sebaik mungkin sehingga bisa menjadi sumber pendapatan bagi negara. Maksimalkan aset yang ada, jika tidak mampu maka bisa dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah atau stakeholder yang berminat, tentunya sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh Pemerintah, dalam hal ini pengelola aset, yakni Kementerian Keuangan,” terang Andi.

Andi melanjutkan, selain dapat memberikan nilai positif pada peningkatan penerimaan negara, penandatanganan naskah perjanjian ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga dapat sejalan dengan arahan Presiden RI dan Menteri Perhubungan untuk terus mendorong sektor perekonomian di berbagai daerah di Indonesia.

“Hendaknya keberadaan Kantor UPT Ditjen Hubla di berbagai daerah Indonesia dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar, baik dalam menggerakkan perekonomian, menjamin kelancaran logistik, distribusi dan hal-hal lain yang dapat meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Andi berharap seluruh pihak dapat bersama-sama bekerjasama melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan dan ketentuan serta tupoksi masing-masing dalam mengoptimalkan potensi Pelabuhan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Kalimantan Timur, sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian, mengungkapkan bahwa Perjanjian Sewa Barang Milik Negara Berupa Sebagian Tanah Dan/Atau Bangunan Pada Kantor UPP Kelas II Tanjung Redeb ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan atas kesepakatan para pihak setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang Milik Negara.

“Setelah serah terima dilaksanakan, PT. Samudera Kreasi akan bertanggung jawab terhadap operasional Lahan Lapangan Penumpukan seluas 1.200 m2, 2.262 m2, 1.157 m2. Selain itu, tentunya berkewajiban untuk melakukan pengamanan dan menyediakan seluruh biaya pemeliharaan, termasuk biaya yang timbul dari pemakaian dan pemanfaatan Objek Sewa,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Mitra Samudera Kreasi, Ayi Paryana, mengatakan pihaknya selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mendapatkan amanah dan kepercayaan dari Kementerian Perhubungan, menyambut baik dan sangat berterima kasih atas kesempatan yang telah diberikan dan mendukung penuh tugas Pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang dari dan ke kapal serta meningkatkan Pelayanan Publik, khususnya pada lapangan penumpukan container di Pelabuhan Tanjung Redeb, termasuk tentunya berkontroibusi terhadap penerimaan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sebagaimana diketahui, Pelabuhan Tanjung Redeb memiliki lokasi yang sangat strategis di Kalimantan Timur Bagian Utara, sehingga menjadi penopang perekonomian bagi dua provinsi, yakni Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Untuk itu, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan memberikan pelayanan yang terbaik,” tutupnya.

Sebagai informasi, hadir dalam acara tersebut adalah Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo, perwakilan Biro Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Berau yang diwakili oleh Achmad Nadirsyah, Plt Kabag Umum dan Perlengkapan, Plt Kabag Hukum dan KSLN, Plt Kabag Keuangan serta Direktur Utama PT. Prima Anugrah Sejahtera Nusantara, Nuhgrahi Mawan / Ahong. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas