Jelang Ulang Tahun KPLP, Begini Pendapat Masyarakat Tentang Keberadaan KPLP di Indonesia
KPLP Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub akan berulang tahun pada tanggal 30 Januari 2021 dan tahun ini memasuki usia yang ke 48.
Editor: Content Writer
Namun dia mengingatkan, tantangan ke depan tentunya akan semakin berat sehingga ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan lagi.
"Tantangan ke depan lebih besar, karena tugasnya tidak mudah yaitu menjaga wilayah laut kita, perlu ditingkatkan dari sisi pengetahuan, Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sisi dukungan peralatan yang dibutuhkan," ujarnya.
Sekretaris Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowner Association (INSA) Budi Halim menilai keberadaan KPLP bagi pengusaha pelayaran sangatlah penting. Karena dapat memberikan jaminan rasa aman dalam melakukan segala bentuk kegiatan usaha di lautan.
"keberadaan KPLP sangat diharapkan untuk melakukan pengamanan sesuai namanya, baik di laut, pantai maupun pelabuhan," ujarnya.
Budi berharap, untuk saat ini dan ke depannya KPLP dapat tetap menjalankan tugasnya sesuai Pasal 276 Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 yang menyatakan, Penjaga Laut dan Pantai bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri dalam menjalankan fungsi penjagaan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan di Laut dan Pantai untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut.
"Harapan kedepan KPLP dapat menjalankan tugasnya sesuai UU No.17, sebagai cikal bakal Coastguard untuk mengamankan gangguan kegiatan pelayaran dan sesuai hierarkinya ke IMO," ujarnya.
Salah satu masyarakat maritim, Muhammad Zaki menyebutkan saat ini keberadaan KPLP sudah dirasakan oleh masyarakat.
Terutama, saat terjadi insiden kecelakaan atau tindak kejahatan di lautan, terlebih lagi dalam upayanya mengamankan wilayah teritorial perairan nusantara.
"Tidak hanya itu, kita juga sering melihat kalau para personil KPLP melakukan penolongan terhadap para kapal yang terkena musibah di tengah laut. Dan bantuan yang diberikan oleh KPLP tidak hanya bagi kapal berbendera Indonesia saja, sering kali kapal asing juga mendapatkan pertolongan," ujarnya.(*)