Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Tingkatkan Penjagaan dan Penegakkan Hukum Terhadap Tindakan Ilegal di Perairan Indonesia

Kementerian Perhubungan terus meningkatkan penjagaan dan penegakkan hukum terhadap tindakan-tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia.

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenhub Tingkatkan Penjagaan dan Penegakkan Hukum Terhadap Tindakan Ilegal di Perairan Indonesia
dok. Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kunjungan kerjanya ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/2). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan terus meningkatkan penjagaan dan penegakkan hukum terhadap tindakan-tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kunjungan kerjanya ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/2).

Turut hadir bersama Menhub, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dan Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo.

Di Pelabuhan Batu Ampar, Menhub mengumpulkan jajaran Ditjen Perhubungan Laut dari unsur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Distrik Navigasi, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang ada di sekitar Kepulauan Riau.

“Kami hadir di Batam bersama Kemenkopolhukam untuk melakukan tindak lanjut terhadap kejadian tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia, khususnya yang sering terjadi di perairan Batam. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Indonesia, dengan tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku di International Maritime Organization (IMO),” kata Menhub.

Menhub menginstruksikan jajarannya di lapangan agar dapat berkolaborasi dengan baik dengan para pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan tugas pengawasan dan penjagaan.

Pada Januari lalu, telah diamankan dua kapal yaitu MT Hourse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama  karena diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal di perairan Pontianak, Kalbar, Minggu (24/1).

Saat ini kedua kapal dan awak kapal berada di Batam, Kepri, untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya tim satgas penanganan yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam untuk menangani kasus tersebut telah melakukan langkah-langkah hukumnya.

Berita Rekomendasi

“Saya perintahkan agar kejadian pelanggaran di perairan seperti ship to ship ilegal dan maraknya pelanggaran batas kecepatan kapal untuk jenis high speed craft dapat ditangani dengan baik. Saya minta rekan-rekan yang menangani kasus ini dapat melaksanakannya dengan serius dan tetap menjaga integritas,” tutur Menhub.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo menjelaskan, telah membantuk satgas penanganan kasus ship to ship secara ilegal oleh kapal MT Horse dan MT Frea yang bertujuan  untuk memberikan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang akan dilakukan terhadap kasus tersebut.

“Saat ini rekan-rekan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub telah melakukan langkah hukum yang tepat,” jelas Deputi Kemenkopolhukam.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo mengungkapkan, Ditjen Perhubungan Laut akan terus meningkatkan pengawasan dan penjagaan perairan di Indonesia dengan merevisi sejumlah regulasi yang ada seperti Permenhub Nomor 61 Tahun tentang tentang Kelaiklautan kapal Penumpang Kecepatan Tinggi berbendera Indonesia.

“Revisi kami lakukan agar penerapan di lapangan lebih tegas dan menggigit,” ungkap Dirjen Hubla.

Dirjen Hubla mengatakan, Ditjen Hubla melalui KPLP akan terus meningkatkan patroli bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, Bakamla, dan pihak terkait lainnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang terjadi di perairan seperti : pelanggaran batas kecepatan kapal untuk jenis high speed craft, Unity off Effort, penegakan penerapan Automatic Identification System (AIS), kegiatan ship to ship secara ilegal oleh kapal asing, dan pengawasan pelabuhan ilegal/tikus. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas