Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud dan BNSP Tandatangani 149 Skema Sertifikasi bagi Mahasiswa Vokasi

Penyusunan skema sertifikasi nasional ini difasilitasi melalui Program Pengembangan Penilaian Mutu Pendidikan Tinggi Vokasi Berstandar Industri.

Editor: Content Writer
zoom-in Kemendikbud dan BNSP Tandatangani 149 Skema Sertifikasi bagi Mahasiswa Vokasi
dok. Kemendikbud
Penandatanganan 149 skema sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa vokasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani 149 skema sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa vokasi.

Penyusunan skema sertifikasi nasional ini difasilitasi melalui Program Pengembangan Penilaian Mutu Pendidikan Tinggi Vokasi Berstandar Industri yang diluncurkan oleh Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Dit. Mitras DUDI), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) pada tahun 2020 lalu.

Penyusunan skema sertifikasi nasional difokuskan pada lima sektor prioritas, meliputi permesinan, konstruksi, ekonomi kreatif, hospitality, dan care service pada level 5 dan 6 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), atau setara dengan jenjang D-3 dan D-4. Skema ini akan menjadi instrumen dalam proses sertifikasi kompetensi yang dapat digunakan secara nasional di seluruh LSP P1 Perguruan Tinggi Vokasi (PTV).

Dirjen Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto menyebut, sertifikasi kompetensi yang sesuai standar dan kebutuhan DUDI merupakan salah satu poin paket link and match keterlibatan DUDI di segala aspek penyelenggaraan pendidikan vokasi.

Paket link and match ini terdiri atas minimal 8+i poin yang bertujuan menguatkan kemitraan serta penyelarasan dengan industri, di antaranya kurikulum yang disusun bersama industri, pembelajaran berbasis project riil dari industri, dosen tamu/expert dari industri, magang, dan sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi inilah yang kemudian menjadi upaya sekaligus jaminan penyiapan SDM unggul vokasi bagi industri di masa depan.

Link and match sudah kita sepakati menjadi menu dan strategi besar untuk vokasi bersama industri. Penandatanganan skema sertifikasi yang disusun serta disepakati bersama hari ini levelnya sudah menikah. Skema sertifikasi ini adalah bentuk pengakuan terstandardisasi yang dipahami bersama oleh vokasi dengan industri, dan diregulatori oleh BNSP,” tutur Dirjen Wikan, Kamis (25/3/2021).

Mantan Dekan Sekolah Vokasi UGM itu menjelaskan, sertifikasi kompetensi bertujuan menjawab kebutuhan industri. Kondisi saat ini, industri berkembang begitu dinamis sehingga perusahaan pun berlomba-lomba mencari SDM yang unggul dan kompeten di bidang tertentu.

BERITA REKOMENDASI

Maka dari itu, dalam proses penyusunan skema sertifikasi, industri dan asosiasi profesi harus benar-benar terlibat. Direktorat Mitras DUDI memiliki andil dalam mewadahi ruang kerja sama tersebut.

“Skema yang disusun bersama ini digunakan untuk sertifikasi kompetensi mahasiswa vokasi. Maka selanjutnya pengembangan kurikulum pun harus mengacu pada sertifikasi profesi. Jangan sampai PTV membuat kurikulum yang tidak sesuai dengan kebutuhan sertifikasi, termasuk dari sisi soft skill dan hard skill lulusan,” terang Wikan.

Program penyusunan skema sertifikasi nasional berstandar industri ini juga mencakup penyusunan materi uji kompetensi (MUK) dan juknis tempat uji kompetensi (TUK) yang disusun dengan konsep kolaborasi dari semua pemangku kepentingan. Terdapat 10 PTV yang menjadi penerima program, namun pada pelaksanaannya melibatkan 54 PTV afiliasi sebidang, 81 prodi, 117 industri, 77 asosiasi profesi, dan 23 instansi terkait.

Proses penyusunan skema sertifikasi nasional sendiri bukanlah hal yang baru bagi LSP P1 PTV. Namun penyusunan skema sertifikasi yang dilaksanakan secara kolektif baru pertama kali dilakukan, khususnya di jenjang D-3 dan D-4.

Terobosan ini membuat proses penyusunan skema yang biasanya membutuhkan waktu bertahun-tahun dapat terselesaikan dalam waktu kurang dari setahun. Hal tersebut turut diapresiasi oleh BNSP yang berperan memverifikasi dan memvalidasi skema sehingga siap untuk ditandatangani kedua belah pihak.


”Penyusunan skema yang dilakukan vokasi bersama industri ini adalah kemajuan yang luar biasa. Selama ini kita sering kesulitan membandingkan kompetensi mahasiswa karena untuk satu skema saja bisa berbeda antar perguruan tinggi. Skema sertifikasi yang dibuat berdasarkan pada demand driven ini sangat cocok bagi penguatan pendidikan vokasi,” ucap Ketua BNSP, Kunjung Masehat.

Kunjung menambahkan, di masa mendatang permintaan skema sertifiksi akan semakin banyak dari industri. Dia berharap dalam waktu enam bulan ke depan akan aada skema-skema sertifikasi nasional lainnya yang bisa disahkan bersama Kemendikbud, khususnya untuk D-3 dan D-4 di sektor lainnya.

“Pendidikan vokasi dengan adanya Ditjen Pendidikan Vokasi mengalami banyak kemajuan signifikan. Namun tantangannya adalah pada jaminan kualitas itu sendiri. Maka dari itu sinergi yang sudah terjalin antara pendidikan vokasi dan industri perlu terus dipelihara,” kata Kunjung.

Setelah disahkan, skema sertifikasi nasional ini akan menjadi dokumen terbuka yang dapat digunakan oleh seluruh LSP P1 PTV. Sejalan dengan capaian program ini, Ditjen Diksi juga telah meluncurkan program sertifikasi kompetensi dan profesi bagi mahasiswa vokasi pada tahun 2021.

Selain itu, program sertifikasi kompetensi ini juga mendukung program peningkatan D-3 ke D-4 atau sarjana terapan dari sisi penjaminan mutu. Diharapkan skema sertifikasi nasional ini dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga mampu meningkatkan penyerapan lulusan pendidikan tinggi vokasi di pasar kerja lokal dan nasional.

Turut dalam kegiatan penandatanganan Corporate Communication & CSR Manager PT Trakindo, Candy Sihombing; Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kemen-PUPR, Nicodemus Daud; Plt. Direktur Bina Standarisasi, Kompetensi dan Pelatihan Kerja, Kemenaker, Muchtar Aziz; Direktur Eksekutif FHCI, Sofyan Rohidi; Ketua Forum Direktur Politeknik Negeri, Zainal Arif; dan Ketua Forum LSP, Darmansyah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas