Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD RI Dukung Kemkominfo Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

DPD mendukung pembangunan Pusat Data Nasional, Pelayanan Publik lewat Smart City, dan Pembangunan Infrastruktur Digital Nasional.

Editor: Content Writer
zoom-in DPD RI Dukung Kemkominfo Akselerasi Transformasi Digital Indonesia
kominfo.go.id
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Daerah RI mendukung Program Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai Akselerasi Transformasi Digital.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPR RI, Badikenita Br. Sitepu menyatakan DPD mendukung pembangunan Pusat Data Nasional, Pelayanan Publik lewat Smart City, dan Pembangunan Infrastruktur Digital Nasional.

"PPUU DPD RI sangat mengapresiasi program Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia baik secara organisasi pemerintahan (termasuk dukungan atas smart city) maupun penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Badikenita. 

Dalam rapat pembahasan perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik itu, Menteri Johnny memberikan pandangan dan masukan terkait pengembangan teknologi informatika dan komunikasi dalam peningkatan pelayanan publik.

“Pembangunan infrastruktur digital di seluruh Indonesia penting untuk menunjang pelayanan publik secara digital yang andal. Demi mewujudkan hal tersebut, Kementerian Kominfo bersama operator seluler nasional senantiasa memprioritaskan perluasan akses internet dan pembangunan infrastruktur digital pada layer backbone, middle-mile, hingga last-mile,” jelasnya. 

Kementerian Kominfo saat ini telah membangun layer backbone, Indonesia memiliki 342.239 kilometer national fiber optic backbone yang dibangun serta dikembangkan bersama dengan operator telekomunikasi. 12.229 kilometer di antaranya termasuk Jaringan Palapa Ring. 

“Di layer middle-mile, Indonesia memaksimalkan penggunaan teknologi fiber-link network dan juga microwave-link network untuk pengadaan jaringan. Di samping dua teknologi tersebut, Indonesia juga memiliki 5 (lima) satelit telekomunikasi nasional dan mengelola 4 (empat) satelit telekomunikasi asing, dengan total kapasitas sebesar 50 Gbps,” jelas Menkominfo. 

Berita Rekomendasi

Selanjutnya untuk layerlast-mile, Pemerintah bersama dengan operator seluler, telah membangun 533.988 base-transceiver station untuk menyambungkan jaringan middle-mile dengan jaringan mobile broadband atau jaringan seluler di last-mile. 

“Selain itu, terdapat fixed broadband yang terdiri dari fiber-to-the-home, Wi-Fi, dan LAN. Teknologi satelit juga membantu mendukung jaringan di layer last-mile,” jelas Menteri Johnny. 

Tekan Disparitas

Menteri Kominfo memaparkan upaya Pemerintah untuk meningkatkan rasio internet link guna memperkecil disparitas digital, baik secara jumlah penduduk maupun kualitas.

Menurutnya Pemerintah menetapkaj prioritas pembangunan infrastruktur periode 2020 sampai dengan 2024 dengan Pembangunan infrastruktur BTS 4G di 12.548 desa/kelurahan yang belum terjangkau sampai dengan akhir tahun 2022.

Pembangunan infrastruktur di 3.435 desa/kelurahan merupakan komitmen operator telekomunikasi karena berada di wilayah non-3T. Sedangkan, 9.113 desa dan kelurahan lain yang berada di wilayah 3T adalah tanggung jawab Kementerian Kominfo melalui BLU BAKTI.

“Sampai dengan tahun 2020, telah digelar infrastruktur telekomunikasi 4G di 1.209 desa/kelurahan 3T melalui upaya upgrading BTS. Pembangunan di 7.904 desa/kelurahan lainnya telah dimulai sejak penandatanganan kontrak payung pada akhir Februari lalu. Harapannya, 4.200 titik BTS 4G akan terbangun pada tahun 2021 ini dan 3.704 lainnya dapat diselesaikan pada tahun 2022 mendatang, 10 tahun lebih cepat dari rencana awal di tahun 2032,” ungkapnya.

Selain itu, Pemerintah akan meluncurkan Satelit Multifungsi SATRIA-1 yang akan mencukupi kebutuhan internet cepat untuk 150.000 titik layanan publik pada kuartal III tahun 2023. Satelit SATRIA-1 adalah realisasi komitmen Pemerintah untuk menjangkau wilayah blankspot di daerah 3T dan perbatasan. 

Percepat Penetrasi Internet dan Digitalisasi

Guna mempercepat penetrasi mobile broadband (4G) dan mendukung persiapan inisiatif pengembangan 5G di Indonesia, saat ini Kementeria Kominfo melakukan penambahan dan penataan kembali (farming dan refarming) spektrum frekuensi radio pada 3 lapisan spektrum, yaitu coverage layer, capacity layer, dan super data layer. 

“Demi menjaga kualitas layanan telekomunikasi yang optimal, sedang diupayakan pula pembangunan Pusat Monitoring Telekomunikasi (PMT) Nasional. Melalui PMT, pemerintah dapat memonitor quality of service (QoS) dan quality of experience (QoE) telekomunikasi melalui pengukuran real-time yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia dalam menangani gangguan kualitas layanan telekomunikasi secara lebih cepat, efektif, dan efisien,” jelas Menteri Kominfo. 

Berkaitan dengan pelayanan publik, Menteri Kominfo memaparkan Gerakan Menuju 100 Smart City yang ditujukan bagi 100 kabupaten dan kota terpilih.

“Gerakan ini ditujukan agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat semakin mengakselerasi pemanfaatan teknologi digital, merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan dengan berbasis data, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya. 

Kementerian Kominfo, menurut Menteri Johnny juga menyiapkan Program Pembangunan SDM di era digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. 

Mengenai tata kelola sistem elektronik sektor publik maupun privat Menteri Kominfo menyatakan Pemerintah memperkuat dengan regulasi pendukung.

“DPR RI juga telah memutuskan dalam rapat paripurna untuk memprioritaskan penyelesaian pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam Prolegnas Prioritas 2021. Pada saat pertumbuhan ruang digital berkembang dengan sangat pesat, maka pelindungan data pribadi masyarakat menjadi sangat penting,” jelasnya.

Menteri Johnny juga merinci beberapa regulasi yang telah ada dan perlu dilaksanakan antara lain UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE), UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, PP No. 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, dan Peraturan Menteri (PM) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas