Ketua MPR RI Dorong Revisi Undang-Undang Desa Segera Disahkan
Bambang Soesatyo menuturkan, proses revisi UU Desa berjalan lancar, tinggal finalisasi sampai akhirnya nanti bisa disahkan pada awal Januari 2024.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, proses revisi UU Desa berjalan lancar, tinggal finalisasi sampai akhirnya nanti bisa disahkan pada awal Januari 2024. Berbagai aspirasi kepala desa sudah terakomodir, antara lain terkait penambahan masa jabatan kepala desa.
Saat ini, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun, melalui revisi tersebut bisa jadi akan ditambah menjadi 8 tahun atau bahkan 9 tahun dengan periodesasi jabatan selama dua periode. Serta adanya tanda penghargaan terhadap kepala desa yang sudah menyelesaikan masa tugasnya. Penambahan masa jabatan kepala desa dan tanda penghargaan tersebut sudah masuk dalam pembahasan revisi terbatas UU No.6/2014 tentang Desa.
"Selain terkait kepala desa, revisi UU No.6/2014 tentang Desa juga membahas berbagai hal krusial lainnya. Antara lain terkait status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa, hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Seluruhnya dimaksudkan agar pembangunan di desa berjalan lancar, efektif, dan efisien. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Bamsoet usai menerima pengurus Asosiasi Kepala Desa Nasional (AKSI), di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Bamsoet Serahkan Hadiah Juara IMX Black Stone Live Modz Challenge 2023
Pengurus AKSI yang hadir antara lain, Wakil Ketua Umum Saifuddin, Sekjen Heru Nur Cahyo, dan Bendahara Umum Onas Hestiani. Hadir juga para Kepala Desa dari berbagai daerah antara lain, Fajar Prasetyo Utomo, Saefi Anwar, Ato Furtoni, Endang Macan Kumbang, dan Ali Ghufron.
Bamsoet menjelaskan, revisi UU Desa ditujukan untuk penguatan desa, mengingat dalam APBN 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan dana desa mencapai Rp 70 triliun, yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota.
"Dengan arah kebijakan penggunaan dana desa antara lain untuk program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa, dana operasional pemerintahan desa, dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa," jelas Bamsoet.
Ia pun menerangkan, Presiden Joko Widodo senantiasa peduli dengan kepala desa. Hal tersebut terbukti pada akhir tahun 2022 lalu, sesuai aspirasi dari para kepala desa, pemerintah melalui Kementerian Desa dan PDT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Baca juga: Kukuhkan Saksi TPS Partai Golkar di Kebumen, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Kampanye Door to Door
"Dengan demikian pada tahun anggaran 2023 ini, pemerintah desa sudah bisa membelanjakan 3 persen dari dana desa untuk kebutuhan belanja operasional pemerintah desa. Ditindaklanjuti dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.2.3/6149 BPD tanggal 14 November 2022 perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Walikota yang memiliki Desa," pungkas Bamsoet. (*)