Halalbilhalal dengan BUMDes, Abdul Halim Kutip Lagu "Desa"-nya Iwan Fals
Halalbihalal kembali digelar setelah sebelumnya dilakukan secara virtual dengan Kepala Desa seluruh Indonesia dan seluruh pegawai Kemendes PDTT.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar bersama Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT,
Taufik Madjid dan Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Harlina Sulistyorini menghadiri Halalbihalal secara virtual di kantor Kalibata, Senin (17/5/2021).
Halalbihalal kembali digelar setelah sebelumnya dilakukan secara virtual dengan Kepala Desa seluruh Indonesia dan seluruh pegawai Kemendes PDTT. Pada kesempatan kali ini, Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini menghadiri Halalbihalal dengan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Gus Menteri mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah kepada seluruh Ketua BUMDes di seluruh Indonesia. Selain itu, Gus Menteri juga bersyukur bisa bersilaturahmi dengan Ketua BUMDes di seluruh Indonesia walaupun secara virtual.
“Saya sangat bersyukur atas kehadirat Allah SWT, sehingga siang ini kita bisa bersilaturahmi meskipun virtual. Mudah-mudahan dengan silaturahmi kali ini, meskipun secara virtual kita mendapatkan keberkahan,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, Gus Menteri menegaskan posisi BUMDes secara hukum. Menurutnya, saat ini posisi BUMDes sudah sangat kuat secara hukum karena sudah tegas dinyatakan di Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, bahwa BUMDes adalah badan hukum.
Dengan posisi tersebut, lanjutnya, BUMDes memiliki kekuatan legal standing yang cukup bagus untuk melakukan berbagai usaha, termasuk melakukan kerja sama, kemitraan, perjanjian dengan berbagai pihak termasuk akses dana perbankan dan seterusnya.
“Semua regulasi yang ada sekarang, memosisikan BUMDes setara dengan BUMD dan BUMN, hanya saja berbeda level. Jika levelnya nasional, itu wilayahnya BUMN, tingkat provinsi dan kabupaten wilayahnya BUMD, jika levelnya desa itu wilayahnya BUMDes,” ungkapnya.
“Tetapi, inti usahanya, unit usahanya yang dikelola sama. Mau bidang usaha apa saja, yang penting prinsip bagi BUMDes adalah menyejahterakan warga masyarakat desa,” sambung Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Namun begitu, Gus Menteri menekankan, BUMDes tidak boleh melakukan usaha yang sudah dan sedang dilakukan oleh warga masyarakat di desa.
“Dengan bahasa yang lebih sederhana lagi adalah BUMDes harus memfasilitasi, memberikan kemudahan, memberikan ruang yang cukup bagi usaha-usaha mikro kecil yang dilakukan oleh masyarakat di desanya,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa BUMDes tidak boleh menjadi pesaing, menghegemoni, apalagi dengan kehadiran BUMDes kemudian mematikan usaha-usaha yang sudah dilakukan oleh warga masyarakat.
“Itu tidak boleh. Kenapa? Karena memang prinsip BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat desa,” tegasnya.
Gus Menteri juga mengutip lagu milik Iwan Fals yang berjudul Desa. Lagu ini mengisyaratkan jika Desa harus jadi kekuatan ekonomi agar warganya tak hijrah ke kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.