Optimalisasi Pelayanan Angkutan Laut, Kemenhub Evaluasi Penyelenggaraan Kapal Rede
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Rede Transport
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka mengoptimalisasikan layanan angkutan laut penumpang pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas yang lengkap, diperlukan pelayanan angkutan perairan pelabuhan sebagai penghubung dari kapal utama ke pelabuhan.
Oleh karena itu pada tahun 2019 yang lalu, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut melakukan Penempatan Angkutan Perairan Pelabuhan dengan menggunakan kapal milik negara (Rede Transport) KM. Gandha Nusantara.
Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Ditlala, Medy Purwanto mengungkapkan pihaknya telah melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Rede Transport.
Kapal rede merupakan satu kesatuan dengan penyelenggaraan angkutan laut perintis maupun angkutan laut PSO dimana kehadiran kapal rede diperuntukkan sebagai feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal.
“KM. Gandha Nusantara milik Kementerian Perhubungan sebanyak 20 unit kapal dioperasikan sebagai kapal rede dan melayani daerah-daerah yang tidak dapat disinggahi kapal-kapal perintis. Dari 20 unit tersebut, 4 diantara telah dialih fungsikan sebagai klinik terapung dimana 2 unit telah dihibahkan ke Pemda Jawa Timur dan 2 unit lainnya dalam proses diserahkan ke Pemda Sulawesi Selatan dengan skema pinjam pakai,” ujarnya.
Adapun saat ini dikarenakan pandemi Covid-19, seluruh moda transportasi dituntut untuk meningkatkan protokol kesehatan dalam pelayanan penumpang, tidak terkecuali untuk kapal-kapal perintis dan rede diminta untuk selalu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengatur mekanisme pelayanan moda transportasi laut selama pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2021.
Selain itu, dilakukan juga pembahasan terkait Optimalisasi Pengoperasian Kapal KM. Gandha Nusantara antara lain tentang payung hukum, penempatan lokasi dan waktu operasi.
“Melalui acara evaluasi tersebut saya berharap mampu menghasilkan solusi atas kendala yang ada dalam penyelenggaraan kapal rede dan diharapkan kepada para pihak terkait baik operator kapal, penyelenggara pelabuhan maupun Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dalam pengelolaan kapal rede sehingga mampu meningkatan optimalisasi pelayanan kapal rede agar keberadaannya dapat dirasakan sepenuhnya untuk masyarakat,” tutupnya.
Sebagai informasi, evaluasi kegiatan Rede Transport ini dilakukan melalui rapat evaluasi yang dihadiri oleh para Kepala UPP penyelenggara Rede, Kepala Dinas Perhubungan terkait serta PT Pelni (Persero) selaku operator beberapa waktu yang lalu.
Tujuan rapat tersebut adalah untuk memperoleh pemetaan data dukung pelayanan angkutan perairan di pelabuhan (rede transport) untuk Tahun 2022.
Rapat evaluasi tersebut merupakan salah satu ini persiapan pelaksanaan rakor rede yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2021. Adapun dalam pra rakor ini diminta kepada para penyelenggara Pelabuhan dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk dapat menyampaikan usulan trayek kapal rede TA.2022 yang dilengkapi dengan data dukung meliputi Surat Permohonan Usulan Jaringan Trayek Kapal Rede dari Kepala Daerah, Surat Pernyataan Tujuan Pemanfaatan Kapal Rede dari Kepala Daerah, Gambaran Umum Pelabuhan Singgah, dan Evaluasi Kinerja Kapal Rede T.A 2020. (*)