Hari Koperasi ke-74, Koperasi Di-rebranding Sebagai Entitas Bisnis Modern
Peringatan Hari Koperasi ke-74 yang mengusung tagline “Untung Bareng Koperasi” digelar secara virtual, Senin (12/7/2021).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai langkah konkret puncak peringatan hari Koperasi ke-74 pada 12 Juli 2021, koperasi di Indonesia akan di-rebranding sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, dan kompetitif.
“Kami memiliki empat strategi dalam upaya pengembangan koperasi modern. Pertama, pemgembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan. Kedua, pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok. Ketiga, pengembangan Koperasi Multi Pihak. Dan keempat, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off),” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 yang digelar secara virtual, Senin (12/7/2021).
Menteri Teten mengatakan, dukungan regulasi berupa UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tidak hanya memuat kemudahan bagi koperasi, tetapi juga menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan koperasi dan UMKM.
Antara lain amanat UU bahwa program belanja Kementerian/Lembaga dengan proporsi sebesar 40% untuk UMKM. Selain itu, pemanfaatan fasilitas infrastruktur publik, seperti rest area, bandara, pelabuhan, stasiun, mall dan infrastruktur publik lainya sebesar 30% juga untuk UMKM.
Teten menekankan bahwa entrepreneurship mindset dari koperasi juga harus diubah. Koperasi Simpan Pinjam atau Credit Union perlu melakukan transformasi bisnis dengan mulai masuk membiayai sektor-sektor produktif. Tidak hanya itu KSP atau CU juga harus melakukan inovasi diversifikasi jenis usaha.
“Pemerintah juga mendukung inovasi pada koperasi salah satunya melalui digitalisasi, dengan peluncuran IDX COOP (Portal Inovasi Koperasi) pada tahun 2020, yang mendokumentasikan berbagai gagasan dan praktik inovasi perkoperasian,” katanya.
Teten mengaku saat ini berbagai masalah atau kasus koperasi muncul karena kelalaian, salah kelola, maupun praktik koperasi bodong.
“Sebagai solusi, pemerintah melakukan penguatan fungsi pengawasan melalui reformasi pengawasan koperasi dengan menghadirkan PermenKopUKM Nomor 9 tahun 2020,” ujar Teten.
Selain itu, pemerintah juga melakukan peningkatan awareness serta literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi media sosial, pengecekan koperasi melalui sistem ODS dan NIK atau konfirmasi ke Kementerian maupun Dinas KUMKM setempat, serta pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk lebih memperketat pengawasan koperasi.
Untung Bareng Koperasi
Tahun ini, peringatan hari Koperasi ke-74 mengusung tagline “Untung Bareng Koperasi” yang dirayakan dengan doa bersama dan rangkaian kegiatan secara virtual sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi pandemi.
Teten menegaskan pentingnya untuk membangun kesadaran masyarakat Indonesia bahwa koperasi memiliki potensi besar untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Selain peningkatan ekonomi anggota, koperasi diharapkan juga menjadi lembaga sosial dan lembaga pendidikan bagi anggota dan masyarakat,” katanya.
Namun saat ini, ia mengakui, koperasi belum sepenuhnya menjadi pilihan utama kelembagaan ekonomi rakyat. Hal ini dilihat dari rendahnya partisipasi penduduk menjadi anggota koperasi yakni sebesar 8,41%.