Kemenhub Gelar FGD Penetapan Alur Pelayaran Pelabuhan Kendal dan Pekalongan
Melalui kegiatan ini, Kemenhub melalui Direktorat Kenavigasian berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Jawa Tengah memiliki potensinya masing-masing, diantaranya yaitu Kabupaten Kendal dan Pekalongan. Kabupaten Kendal sendiri merupakan salah satu kawasan industri yang masuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terbaik di Jawa Tengah.
Hal itu melatarbelakangi Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq melalui Direktorat Kenavigasian berupaya untuk melakukan peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Kendal dan Pelabuhan Pekalongan.
Yaitu dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur Pelayaran Pelabuhan Kendal dan Pelabuhan Pekalongan, Selasa (19/10) yang telah diawali dengan survei terhadap alur pelabuhan masuk ke pelabuhan tersebut.
Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan dalam sambutannya saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur Pelayaran Pelabuhan Kendal dan Pelabuhan Pekalongan menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan intensif untuk mempermudah investasi dengan adanya intensif yang diberikan, harapannya menjadi kawasan industri yang berbeda, dan menjadi opsi terbaik untuk berinvestasi di Jawa Tengah.
"Pengembangan transportasi laut harus selaras dengan pengembangan kawasan Kendal, dimana Pelabuhan Kendal akan diarahkan menjadi Pelabuhan Smart Logistic di Pulau Jawa dan pembangunan infrastruktur Pelabuhan Kendal diharapkan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah" ujar Hengky di Semarang, Selasa (18/10).
Sementara itu, lanjutnya, Pelabuhan Pekalongan lebih dikhususkan untuk pengembangan sektor perikanan di Provinsi Jawa Tengah. Dilihat dari kondisi geografis dan garis pantai laut Jawa, Pelabuhan Pekalongan memiliki sedimentasi yang cukup tinggi yang merupakan gabungan dari 4 (empat) anak sungai.
"Pelabuhan Pekalongan sektor perikanan menjadi salah satu komoditas andalan yang mempunyai nilai tertinggi jika dibandingkan dengan dengan pertanian maupun peternakan," jelas Hengki.
Dengan semua potensi yang ada di Kabupaten Kendal maupun Kota Pekalongan, terlihat betapa pentingnya penetapan Alur Pelayaran bagi keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Penataan Alur Pelayaran Pelabuhan Kendal dan Pelabuhan Pekalongan sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan demi mendukung kelancaran pertumbuhan ekonomi atau kegiatan perikanan khususnya di Jawa Tengah" ungkapnya
Di samping itu, Hengki menjelaskan bahwa penetapan alur pelayaran ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran, di mana disebutkan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Sebagaimana arahan bapak Menteri Perhubungan, kami akan memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama guna kelancaran transportasi laut dan pengiriman logistik” tegas Hengki.
Adapun FGD penetapan alur pelayaran ini merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan.
Dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, diharapkan keteraturan, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran di Pelabuhan Kendal dan Pelabuhan Pekalongan dapat terwujud.
"Maksud penyelenggaraan FGD ini adalah untuk para narasumber dan peserta semaksimal mungkin dapat memberikan masukan yang dapat memperkaya dan menyempurnakan rancangan penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan Kendal dan Pelabuhan Pekalongan,” tutup Hengki.
Sebagai informasi, FGD penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan Kendal dan Pelabuhan Pekalongan ini turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Kenavigasian, Direktorat Kepelabuhanan, Pushidrosal TNI AL, dan Distrik Navigasi Kelas II Semarang selaku tim survei. Peserta kegiatan terdiri dari instansi pemerintah dan stakeholder terkait, baik hadir langsung di ruangan maupun secara virtual. (*)