Pemerintah Jamin Operasionalisasi UU Cipta Kerja Berjalan Seperti Biasa
Menko Perekonomian menyatakan Pemerintah akan melanjutkan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor dan di daerah sebagaimana mestinya.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM — Pemerintah gerak cepat merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi dari UU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo memastikan bahwa pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan MK no 91/PUU/18 Tahun 2020 untuk merevisi atau melakukan perbaikan dari UU No. 11 tahun 2020 itu.
Jokowi menegaskan akan terus menjalankan komitmen pemerintah sekaligus komitmen pribadinya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Untuk itu pemerintah akan terus memberikan kepastian hukum dan dukungan penuh untuk kemudahan investasi dan berusaha.
Dalam putusannya, MK menyatakan UU Ciptaker masih berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU diberi waktu paling lama 2 tahun untuk merevisi. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja juga tetap berlaku.
Jokowi memastikan jaminan keamanan dan kepastian investasi di Indonesia, sehingga para pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri tidak perlu resah atas investasi mereka. Baik yang telah dilakukan, yang sedang berjalan serta akan diproses, semuanya tetap aman dan terjamin.
Operasionalisasi UU Cipta Kerja terus berlanjut
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga ditunjuk menerbitkan petunjuk pelaksanaan operasionalisasi UU Ciptaker. Airlangga selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada para Menteri, kepala lembaga dan wakil Menteri, mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut.
“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja, maka seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” ujar Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian menyatakan Pemerintah akan terus melanjutkan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor dan di daerah sebagaimana mestinya. Sektor-sektor tersebut, antara lain, operasionalisasi LPI (Lembaga Pengelola Investasi/Indonesia Investment Authority).
“Untuk modal LPI, Pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 Triliun, dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp45 Triliun,” terang Airlangga.
Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK.
“Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK,” kata Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Airlangga juga menjelaskan melalui UU Cipta Kerja, telah dibentuk 4 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 triliun. Saat ini juga telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang dapat memperluas lapangan kerja baru.
Sektor lainnya, perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta koperasi juga tak berubah. Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, dukungan APBN, serta alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetap dapat berjalan.
Mengenai kemudahan berusaha di bidang perpajakan, dijelaskan Airlangga, pelayanan perizinan berusaha melalui OSS tetap berjalan baik untuk perizinan berusaha baru maupun perpanjangan. Lainnya, tentang ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan program jaminan kehilangan pekerjaan juga berjalan seperti biasa.
“Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada Kepala Daerah terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah,” ujar Airlangga.
Implementasi UU Cipta Kerja tingkatkan realisasi investasi
Menko Perekonomian juga menyatakan bahwa BKPM telah mencatat adanya kenaikan realisasi investasi pada Tahun 2021 sebesar 7,8% (yoy Januari-September) dengan nilai investasi Rp 659 triliun. Ini merupakan hasil dari implementasi UU Cipta Kerja.
Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk Triwulan 1 s.d. 3 Tahun 2021, di mana Triwulan 1 sebanyak 311.793 tenaga kerja, Triwulan 2 sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan Triwulan 3 sebanyak 288.687 tenaga kerja.
OSS bahkan telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus hingga 31 Oktober 2021. Perizinan berusaha ini dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42%), usaha kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91%), usaha menengah sebanyak 3.783 perizinan (1%), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67%).
Airlangga juga menegaskan rencana Pemerintah bersama DPR RI untuk segera merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU No. 11 tahun 2020, pasca putusan MK.
Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK).
Airlangga juga menerangkan bahwa selama 76 tahun Republik Indonesia berdiri, baru pertama kali Pemerintah menyusun undang – undang dengan pendekatan penyusunan Omnibus Law.
“Keputusan Pemerintah untuk menyusun UU Cipta Kerja dengan pendekatan Omnibus Law merupakan bagian dari proses pendewasaan negara agar ke depannya negara dapat menjawab tantangan dari dinamika hukum maupun kebijakan yang berkembang dengan sangat cepat,” tutur Airlangga.
Menurut Menko Perekonomian, kebutuhan atas Omnibus Law akan semakin relevan dan penting bagi Indonesia ke depan. Terutama dalam menyelenggarakan roda pemerintahan di tengah – tengah perkembangan dinamika hukum dan kebijakan yang sangat cepat. (*)