Pemerintah Jamin Operasionalisasi UU Cipta Kerja Berjalan Seperti Biasa
Menko Perekonomian menyatakan Pemerintah akan melanjutkan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor dan di daerah sebagaimana mestinya.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM — Pemerintah gerak cepat merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi dari UU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo memastikan bahwa pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan MK no 91/PUU/18 Tahun 2020 untuk merevisi atau melakukan perbaikan dari UU No. 11 tahun 2020 itu.
Jokowi menegaskan akan terus menjalankan komitmen pemerintah sekaligus komitmen pribadinya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Untuk itu pemerintah akan terus memberikan kepastian hukum dan dukungan penuh untuk kemudahan investasi dan berusaha.
Dalam putusannya, MK menyatakan UU Ciptaker masih berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU diberi waktu paling lama 2 tahun untuk merevisi. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja juga tetap berlaku.
Jokowi memastikan jaminan keamanan dan kepastian investasi di Indonesia, sehingga para pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri tidak perlu resah atas investasi mereka. Baik yang telah dilakukan, yang sedang berjalan serta akan diproses, semuanya tetap aman dan terjamin.
Operasionalisasi UU Cipta Kerja terus berlanjut
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga ditunjuk menerbitkan petunjuk pelaksanaan operasionalisasi UU Ciptaker. Airlangga selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada para Menteri, kepala lembaga dan wakil Menteri, mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut.
“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja, maka seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” ujar Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian menyatakan Pemerintah akan terus melanjutkan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor dan di daerah sebagaimana mestinya. Sektor-sektor tersebut, antara lain, operasionalisasi LPI (Lembaga Pengelola Investasi/Indonesia Investment Authority).
“Untuk modal LPI, Pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 Triliun, dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp45 Triliun,” terang Airlangga.
Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK.
“Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK,” kata Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Airlangga juga menjelaskan melalui UU Cipta Kerja, telah dibentuk 4 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 triliun. Saat ini juga telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang dapat memperluas lapangan kerja baru.
Sektor lainnya, perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta koperasi juga tak berubah. Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, dukungan APBN, serta alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetap dapat berjalan.
Mengenai kemudahan berusaha di bidang perpajakan, dijelaskan Airlangga, pelayanan perizinan berusaha melalui OSS tetap berjalan baik untuk perizinan berusaha baru maupun perpanjangan. Lainnya, tentang ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan program jaminan kehilangan pekerjaan juga berjalan seperti biasa.