Pemerintah Jamin Operasionalisasi UU Cipta Kerja Berjalan Seperti Biasa
Menko Perekonomian menyatakan Pemerintah akan melanjutkan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor dan di daerah sebagaimana mestinya.
Editor: Content Writer
“Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada Kepala Daerah terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah,” ujar Airlangga.
Implementasi UU Cipta Kerja tingkatkan realisasi investasi
Menko Perekonomian juga menyatakan bahwa BKPM telah mencatat adanya kenaikan realisasi investasi pada Tahun 2021 sebesar 7,8% (yoy Januari-September) dengan nilai investasi Rp 659 triliun. Ini merupakan hasil dari implementasi UU Cipta Kerja.
Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk Triwulan 1 s.d. 3 Tahun 2021, di mana Triwulan 1 sebanyak 311.793 tenaga kerja, Triwulan 2 sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan Triwulan 3 sebanyak 288.687 tenaga kerja.
OSS bahkan telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus hingga 31 Oktober 2021. Perizinan berusaha ini dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42%), usaha kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91%), usaha menengah sebanyak 3.783 perizinan (1%), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67%).
Airlangga juga menegaskan rencana Pemerintah bersama DPR RI untuk segera merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU No. 11 tahun 2020, pasca putusan MK.
Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK).
Airlangga juga menerangkan bahwa selama 76 tahun Republik Indonesia berdiri, baru pertama kali Pemerintah menyusun undang – undang dengan pendekatan penyusunan Omnibus Law.
“Keputusan Pemerintah untuk menyusun UU Cipta Kerja dengan pendekatan Omnibus Law merupakan bagian dari proses pendewasaan negara agar ke depannya negara dapat menjawab tantangan dari dinamika hukum maupun kebijakan yang berkembang dengan sangat cepat,” tutur Airlangga.
Menurut Menko Perekonomian, kebutuhan atas Omnibus Law akan semakin relevan dan penting bagi Indonesia ke depan. Terutama dalam menyelenggarakan roda pemerintahan di tengah – tengah perkembangan dinamika hukum dan kebijakan yang sangat cepat. (*)