Jelang Sidang Vonis Supriyani, Doa Bersama Gagal Digelar
Keluarga Surpiyani hendak menggelar doa bersama jelang sidang pembacaan vonis. Namun gelaran doa bersama gagal lantaran tersandung izin
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga guru Supriyani yang tengah menghadapi proses hukum di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mengalami kendala dalam menggelar doa bersama menjelang sidang putusan hakim.
Rencana tersebut batal karena pihak keluarga menolak untuk mengurus izin ke Polres Konsel.
Doa bersama ini diinisiasi oleh Katiran, suami Supriyani.
Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis malam, 21 November 2024, sebagai bentuk harapan agar Supriyani bisa bebas tanpa syarat dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada tanggal 25 November.
Soni, salah satu pengurus organisasi masyarakat di Kecamatan Baito, menyampaikan harapan keluarga Supriyani.
"Kami sepakat agenda doa bersama ini dilaksanakan di Kamis malam atau malam Jumat. Harapannya, sidang putusan ini Ibu Supriyani bisa bebas tanpa syarat," ujarnya.
Kendala Izin
Awalnya, doa bersama direncanakan di masjid desa, namun tidak diizinkan oleh kepala desa setempat.
"Pak kades minta kalau bisa jangan pakai masjid desa. Kami paham dengan alasan tersebut, apalagi pak desa ikut diperiksa dalam kasus ini," jelas Soni.
Meskipun demikian, kepala desa tetap mendukung kegiatan tersebut.
Setelah berpindah lokasi ke rumah orang tua Supriyani, rencana doa bersama akan digelar di halaman pondok pesantren setelah pemilik ponpes memberikan izin.
Namun, sehari sebelum acara, pihak keluarga meminta izin ke Polsek Baito.
Baca juga: Jelang Pembacaan Vonis, Supriyani Gagal Gelar Doa Bersama, Tersandung Izin
Kapolsek menyatakan bahwa izin harus diurus melalui Polres.
"Kapolsek menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Polres sebelum mengeluarkan surat izin. Namun, surat pengantar itu tidak bisa dibuatkan izin di Polsek, harus lewat Polres," jelas Soni.
Katiran, suami Supriyani, akhirnya menolak untuk mengurus izin tersebut ke Polres karena trauma dengan pihak kepolisian terkait kasus yang menjerat istrinya.
Keputusan Pembatalan
Keputusan untuk membatalkan doa bersama juga dibenarkan oleh Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani.
"Polsek arahkan ke Polres dan harus Katiran yang minta izin ke Polres, tidak boleh diwakili," ungkap Andri.
Dengan demikian, rencana doa bersama keluarga Supriyani menjelang sidang putusan hakim terpaksa dibatalkan akibat kendala izin yang tidak dapat diatasi.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.