Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lestari Moerdijat Dorong Kolaborasi Antara Institusi Pendidikan dan Pemda Tekan Kasus Perundungan

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong kolaborasi yang kuat antara lembaga pendidikan dan pemerintah daerah untuk menekan kasus perundungan.

Editor: Content Writer
zoom-in Lestari Moerdijat Dorong Kolaborasi Antara Institusi Pendidikan dan Pemda Tekan Kasus Perundungan
Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam acara Temu Tokoh bertema "Menjadi Agen Pembelajar, Menyambut Era Bonus Demografi" di Universitas Sultan Fatah Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (17/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong kolaborasi yang kuat antara lembaga pendidikan dan pemerintah daerah dalam upaya menekan kasus perundungan di lingkungan lembaga pendidikan.

"Sejumlah aturan sejatinya sudah tersedia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, mungkin saja belum semua lembaga pendidikan melaksanakan mekanisme yang diamanatkan aturan tersebut," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1).

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada kenaikan jumlah kasus perundungan di sekolah sepanjang tahun 2023. Peningkatan itu terjadi dari 21 kasus pada 2022 menjadi 30 kasus pada 2023.

Sebanyak 80 persen dari kasus perundungan itu terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek. Sisanya terjadi di satuan pendidikan yang dinaungi oleh Kementerian Agama.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan atau sekolah.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat dalam Hadapi Potensi Bencana

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, pelaksanaan peraturan itu harus diwujudkan secara meluas di setiap institusi pendidikan. Tentunya, dalam menjalankan aturan tersebut, pihak sekolah harus mampu menjalin kerja sama yang baik dengan sejumlah instansi lainnya di daerah.

Ia turut menambahkan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atau Dinas Sosial bisa dilibatkan dalam penanganan psikologi pelajar.

Berita Rekomendasi

Selain itu, percepatan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di sekolah-sekolah dan Tim Satuan Tugas di kabupaten, kota dan provinsi harus segera dilakukan.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap upaya menekan jumlah kasus perundungan di lingkungan sekolah bisa mendapat perhatian serius dari semua pihak karena para tunas bangsa adalah harapan negeri ini dalam menjawab tantangan di masa depan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas