Siapkan Langkah Strategis, KKP Siap Hadapi Tuduhan Anti Dumping dan Countervailing Duties di Amerika
KKP telah siapkan langkah strategis guna hadapi tuduhan anti dumping (AD) dan countervailing duties (CVD) di Amerika.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan sejumlah langkah strategis guna menghadapi tuduhan anti dumping (AD) dan countervailing duties (CVD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat (AS) dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada tanggal 25 Oktober 2023.
Adapun cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tetapi tidak termasuk udang segar dan udang breaded.
Sayangnya, tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, melainkan juga ke negara Vietnam, Ekuador, dan India. Sementara itu, untuk tuduhan AD ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador.
Berdasarkan Sunset Reviews tahun 2022, sampai saat ini terdapat 4 negara yang masih dikenai Bea Masuk Anti Dumping, yaitu maksimum China di 112,81 persen, India 110,9 persen, Thailand 5,34 persen, dan Vietnam 25,76 persen.
Baca juga: KKP Berikan Bantuan 1,6 Ton Ikan ke Korban Gempa di Sumedang
Untuk mengatasi hal tersebut, KKP, saat ini fokus dalam menyelesaikan pengisian kuesioner CVD sebagai langkah untuk menjelaskan program yang dituduh subsidi dengan dukungan data dan memastikan bahwa program di sektor perikanan tersebut tidak diskriminatif atau tidak dikhususkan untuk udang.
Selain itu, KKP juga melakukan pendampingan kepada eksportir mandatory respondent dalam pengisian kuesioner CVD dan juga telah menunjuk lawyer untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus tersebut.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistiyo mengatakan, “Kami sudah menyiapkan penanganan pada kasus AD dan CVD, khususnya dalam penyusunan penjelasan terhadap kebijakan atau program yang dituduh subsidi, khususnya di sektor perikanan, seperti fasilitas pembiayaan untuk sektor perikanan dan asuransi bagi pembudidaya skala kecil.”
Budi mengatakan, KKP selaku kementerian pembina komoditas udang telah melakukan kajian secara seksama dalam pemilihan lawyer internasional yang mewakili pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini.
Tak hanya itu, Budi memaparkan bahwa KKP juga mendampingi eksportir mandatory respondents AD dan CVD bersama lawyer yang ditunjuk oleh pemerintah dan yang ditunjuk oleh masing-masing eksportir dalam rangka pengisian kuesioner dari US Department of Commerce (USDOC).
Baca juga: Menteri KKP Trenggono Ingin Indonesia Punya Peran Strategis di Rantai Pasok Lobster Dunia
Termasuk juga akan melakukan pendampingan dan pengawalan proses hearing dan forum penyampaian argumen yang dilaksanakan oleh USDOC dan USITC.
"Kami melakukan pendampingan kepada kementerian/lembaga dan stakeholders dalam investigasi dan verifikasi yang akan dilakukan oleh USDOC," ujar Budi.
Dalam kesempatan ini, Budi juga memastikan KKP menyampaikan penjelasan terhadap kebijakan atau program terkait sektor perikanan yang dituduh subsidi dan hasil pengisian kuesioner CVD kepada Kemendag selaku vocal point pada 22 Desember dan 29 Desember 2023.
Bahkan KKP juga telah mengadakan pertemuan dengan Kemenkomarves, Kemendag, Kemenlu, asosiasi, mandatory respondent, dan eksportir pada 4 Januari 2024.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Januari 2024.
Pertemuan itu guna melaporkan ekspor udang Indonesia yang mendapatkan tuduhan anti dumping (AD) di Amerika Serikat. Menteri Trenggono menyampaikan KKP akan mendorong langkah-langkah penyelesaian agar kondisi tersebut tidak merugikan Indonesia. (*)
Baca juga: KKP akan Bangun Ocean Big Data Dilengkapi Teknologi Drone Bawah Air Hingga Nano Satelit