Tahun 2022, Kemenhub Tambah Trayek Kapal Perintis, Tol Laut, Kapal Ternak, dan Kapal Rede
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut dilaksanakan dalam rangka melayani dan mempermudah mobilitas atau distribusi muatan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan meningkatkan pelayanan publik Kapal Perintis, Kapal Barang Tol Laut, Kapal Khusus Angkutan Ternak dan Kapal Rede Tahun Anggaran 2022 melalui sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder yang ditandai dengan Penandatanganan Terpadu Perjanjian kerja sama, bertempat di kantor pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Kegiatan penandatanganan terpadu perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk kesiapan dan komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama para stakeholder dalam eksistensi Negara untuk memberikan layanan kepada masyarakat khususnya konektikvitas, mobilitas barang dan orang pada Tahun 2022.
Acara ini dihadiri oleh Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Perhubungan; Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diluar Kementerian Perhubungan; Plt. Direktur Utama PT. PELNI (Persero) beserta jajaran; Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) berserta jajaran; Direktur Utama PT. Djakarta Lloyd (Persero) berserta jajaran; Para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional Swasta; para KPA dan PPK Pelabuhan Pangkal Kapal Perintis serta Para Kepala Dinas Perhubungan Di Provinsi.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan pada tahun 2022 mendatang, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berencana akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal perintis sebanyak 117 trayek, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 35 trayek, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6 (enam) trayek dan penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek.
"Dengan dilaksanakannya Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerjasama pada hari ini, merupakan suatu langkah yang baik dari Kementerian Perhubungan untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan publik angkutan laut harus terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan sehingga mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah 3TP dan distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut," ujar Arif.
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut yang meliputi kapal perintis, kapal barang tol laut, kapal khusus angkutan ternak dan kapal rede dilaksanakan dalam rangka melayani dan mempermudah mobilitas atau distribusi muatan.
Secara umum, layanan angkutan laut menentukan konektivitas wilayah khususnya di negara kepulauan seperti Indonesia, sedangkan setiap jenis angkutan laut memiliki penekanan-penekanan harapan atau tujuan dalam pelaksanaannya.
Angkutan laut kapal perintis diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta menjadi sarana untuk promote the trade dan memicu pertumbuhan ekonomi.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik Kapal Perintis dengan menggunakan kapal milik negara sejak tahun 2003 dan jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun," ujar Arif.
Arif menambahkan, layanan Kapal Perintis ini bertujuan untuk menghubungkan daerah yang masih tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju dan menghubungkan daerah yang moda transportasinya belum memadai.
"Untuk kegiatan pelayanan publik angkutan barang di laut atau yang biasa kita kenal dengan Tol Laut telah terselenggara sejak tahun 2016, dengan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya diwilayah 3TP dan untuk mempengaruhi harga pasar yang mengurangi disparitas harga," tambah Arif.
Selain itu, kegiatan kapal khusus angkutan ternak juga telah terselenggara sejak tahun 2015 yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan hewan di atas kapal (animal welfare), menjamin terpenuhinya pasokan daging di daerah-daerah sentra konsumsi serta dapat meningkatkan kesejahteraan para peternak.
Sementara untuk kegiatan kapal rede terselenggara semenjak tahun 2017 yang bertujuan sebagai kapal feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal.
"Terakhir, saya berpesan kepada semua operator pelaksana pekerjaan untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan yang prima, efektif dan efisien serta tetap mengutamakan keselamatan. Pada kesempatan ini saya juga ingin mengajak semua pihak untuk berkolaborasi untuk mengoptimalkan layanan Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut ini," tutup Arif.