Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Kembali Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal ke Timur Tengah

Dalam sidak tersebut, Satgas menemukan 25 CPMI yang tidak memilki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung oleh PT PBAS.

Editor: Content Writer
zoom-in Kemnaker Kembali Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal ke Timur Tengah
dok. Kemnaker
Satgas Pelindungan PMI (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI melaksanakan sidak di rumah yang dijadikan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Jl. Munggang, Jakarta Timur, Sabtu (15/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Satgas Pelindungan PMI (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI melaksanakan sidak di rumah yang dijadikan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Jl. Munggang, Jakarta Timur. Sidak dilakukan pada Sabtu (15/1/2022)
sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Dalam sidak tersebut, Satgas menemukan 25 CPMI yang tidak memilki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung oleh PT PBAS. Mereka akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga.

Pada pendataan awal, ke-25 CPMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, dan masing-masing 1 orang berasal dari  Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten dan Jawa Tengah.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan yang ketiga kali di Januari 2022 dan menyelamatkan 112 orang CPMI yang akan ditempatkan secara nonprosedural yang berdampak pada TPPO.

"Kami akan menugaskan Dir Bina P2PMI untuk segera melakukan pendalaman terhadap hasil sidak di tanggal 15 Januari 2022 ini yang mana diduga adanya keterlibatan PT PBAS yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," ucap Dirjen Suhartono.

Dirjen Suhartono kembali mengimbau kepada masyarakat yang berniat akan bekerja ke luar negeri agar memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti hasil sidak untuk mendalami keterlibatan P3MI.

"Apabila terbukti, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada P3MI tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Binwasnaker, Kemnaker untuk bersama-sama mendalami hasil sidak ini terkait unsur pidananya," ucap Rendra.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas