Aturan Baru JHT Timbulkan Polemik, Ini Penjelasan Lengkap Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida juga menjelaskan tentang manfaat Program JKP bagi para pekerja terdampak PHK.
Editor: Content Writer
Manfaat Program JKP
Di kesempatan yang sama, Menaker Ida mengungkapkan bahwa Program JKP adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada.
Program JKP akan diberlakukan tanpa adanya penambahan iuran baru bagi pekerja, dengan dibayarkannya iuran oleh pemerintah setiap bulan. Bahkan, pemerintah juga telah mengeluarkan dana awal sebesar 6 triliun untuk program JKP ini.
Manfaat program JKP selain berupa uang tunai adalah akses informasi pasar kerja, melalui Pasker ID yang telah diluncurkan pada Desember 2021 lalu.
Selain itu, Kemnaker juga telah menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam hubungan kerja, lembaga-lembaga pelatihan terpercaya dan profesional, serta program-program pelatihan yang sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia.
Berbagai manfaat yang dihadirkan lewat JKP ini ditujukan untuk memastikan para pekerja yang terkena PHK dapat terus melanjutkan hidupnya dan siap bekerja kembali.
Bagi pekerja terdampak PHK yang berniat untuk menjadi wirausahawan, Pemerintah pun telah menyiapkan beberapa skema bantuan, seperti Program Tenaga Kerja Mandiri, Kartu Prakerja, dan Program KUR.
Tetap bisa klaim sebagian manfaat JHT sebelum usia 56 tahun
Seluruh peserta, baik yang masih bekerja, mengalami PHK, mengundurkan diri, maupun pensiun sebelum usia 56 tahun, tetap dapat melakukan klaim sebagian manfaat JHT dengan syarat mempunyai masa kepesertaan minimal 10 tahun dalam program JHT.
Klaim yang dapat diajukan maksimal 30% dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% dari JHT digunakan untuk keperluan lainnya. Sisa manfaat yang belum diambil nantinya akan dapat diklaim pada saat berusia 56 tahun.
"Saya ingin menyampaikan bahwa selain program JHT, bagi peserta yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, ini berlaku bagi pekerja PKWTT. Sementara bagi pekerja PKWT, berhak atas uang kompensasi,” sebutnya.
Hadirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga memberikan kemudahan dalam hal pelayanan untuk mendapatkan manfaat JHT dengan memangkas berbagai persyaratan administratif.
Kini, para peserta dapat mengurus JHT hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta dapat dilakukan secara online.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya, tepatnya 4 Mei 2022.
Terakhir, Menaker Ida berharap masyarakat dapat memahami secara cermat isi dari Permenaker terbaru ini, termasuk mengenai klaim yang dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu sebelum memasuki usia 56 tahun. Serta pengajuan klaim bagi mereka yang mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.