Tindak Lanjuti Inpres 1/2022, BPJS Kesehatan dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Kolaborasi
BPJS Kesehatan resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN guna menindaklanjuti Inpres nomor 1 Tahun 2022.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guna mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS sekaligus menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (21/3/2022).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya siap memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli, merupakan peserta aktif Program JKN-KIS.
Ghufron pun mengapresiasi Kementerian ATR/BPN selaku instansi pertama yang menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN yang mensyaratkan kepesertaan JKN-KIS aktif dalam proses jual beli tanah per 1 Maret 2022.
“Per Februari 2022, jumlah total peserta JKN-KIS adalah 236,8 juta jiwa atau sekitar 86% dari populasi penduduk Indonesia. Kami berharap, langkah Kementerian ATR/BPN tersebut mampu mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia yang diharapkan tercapai pada 2024 mendatang, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” katanya.
Ghufron mengatakan, BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan aplikasi untuk mempermudah pihak ATR/BPN dalam melakukan pengecekan keaktifan peserta JKN-KIS. Selain itu, selama satu minggu pertama di bulan Maret 2022, BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas yang dapat dihubungi secara khusus oleh petugas ATR/BPN untuk mempercepat koordinasi.
Sampai dengan 19 Maret 2022, tercatat ada 22.879 pemohon yang memproses administrasi terkait jual beli tanah. Dari angka tersebut, hanya 3.190 pemohon (13%) yang belum menjadi peserta JKN-KIS, sementara sisanya sebanyak sudah menjadi peserta JKN-KIS. Ia juga telah melakuksan pengecekan Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemohon tidak terkendala dengan ditetapkannya aturan menyertakan JKN-KIS dalam proses jual beli tanah.
“Kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan), simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisis dan thalassemia mayor), hingga meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya,” ujar Ghufron.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan peningkatan dan perbaikan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, termasuk dalam menerapkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
“Kami akan melakukan lebih banyak sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, salah satunya melalui media sosial. Kami juga berkomitmen menghadirkan pelayanan yang lebih simpel, profesional dan terpercaya. Banyak inovasi digital yang sudah kami lakukan dan sedang kami kembangkan secara bertahap. Kami tentu mengapresiasi inovasi-inovasi digital yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk memudahkan pesertanya,” katanya.