Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri dengan Transportasi Laut

Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan luar negeri (internasional) dengan tra

Editor: Content Writer
zoom-in Simak Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri dengan Transportasi Laut
dok. Kemenhub

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menerbitkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan luar negeri (internasional) dengan transportasi laut.

Aturan yang mulai efektif berlaku pada tanggal 17 Juli 2022 ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Penumpang wajib menggunakan aplikasi sebagai syarat melakukan perjalanan. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujar Dirjen Arif.

Dan bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Dan bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Berita Rekomendasi

"Namun bagi yang sudah vaksin dosis kedua dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan," ujar Dirjen Arif.

Penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Dirjen Arif.


Aturan Perjalanan Luar Negeri (Internasional)

Aturan ini tertuang dalam SE No 69 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dirjen Arif menjelaskan penumpang perjalanan internasional wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19 antigen ataupun RT-PCR. Serta mengikuti skema karantina yang berlaku.

"Yaitu masa karantina 5x24 jam untuk yang baru vaksin dosis pertama atau tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan," ujarnya.

Ditambahkan pula ketentuan sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI dengan usia 18 (delapan belas) tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pada saat kedatangan di pelabuhan pintu masuk Internasional, diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan pemeriksaan suhu tubuh.

"Jika dinyatakan aman maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan," tutupnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas