Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manfaatkan Aplikasi Sirani, Ditjen Hubla Lakukan Evaluasi dan Validasi Data Laporan Beban Kerja UPT

Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengembangkan aplikasi SIRANI (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik)

Editor: Content Writer
zoom-in Manfaatkan Aplikasi Sirani, Ditjen Hubla Lakukan Evaluasi dan Validasi Data Laporan Beban Kerja UPT
Humas Kemenhub Laut
Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Kepala Bagian Organisasi Dan Humas, Wisnu Wardana dalam acara Rapat Teknis Evaluasi dan Validasi Data Laporan Beban Kerja, Bali, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Sebagai tools pelaporan beban kerja, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengembangkan aplikasi SIRANI (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik) yang memudahkan pelaporan karena berbasis digital.

Hasil pelaporan melalui SIRANI ini salah satu tujuannya adalah untuk menentukan klasifikasi kelas UPT.

Hal ini disampaikan oleh Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Kepala Bagian Organisasi Dan Humas, Wisnu Wardana dalam acara Rapat Teknis Evaluasi dan Validasi Data Laporan Beban Kerja, Bali, Selasa (12/7/2022).

"SIRANI mulai berlaku efektif sejak Desember 2021 sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaporan Beban Kerja dengan Menggunakan Aplikasi SIRANI," ujar Wisnu.

Unsur pokok yang dilaporkan di SIRANI meliputi jumlah kunjungan kapal, arus komoditas, arus penumpang, sarana dan prasarana, TUKS dan Tersus, dan wilayah kerja; Serta unsur penunjang yang meliputi instansi pemerintah yang dikoordinasikan, jumlah SDM dan PNBP.

Wisnu mengungkapkan pada tahun 2022 merupakan momentum pelaksanaan penataan organisasi dan tata kerja pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, mengingat akan dilaksanakannya penggabungan Kantor Kesyahbandaran Utama dan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama dan serah terima personil, pendanaan, sarana prasarana, dan dokumen (P3D) pelabuhan pengumpan pada Provinsi Jawa Timur.

"Sehingga diharapkan hasil dari pelaksanaan Rapat Teknis dapat memberikan dasar untuk peningkatan klasifikasi kelas pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Wisnu mengungkapkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi laporan beban kerja dengan menggunakan aplikasi SIRANI, diperoleh data total unit kerja yang wajib melaporkan beban kerja adalah sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) unit kerja yang terdiri atas 93 (sembilan puluh tiga) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; dan 162 (seratus enam puluh dua) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

"Unit kerja yang telah menyampaikan laporan beban kerja periode Tahun 2021 adalah sebanyak 209 (dua ratus sembilan) unit kerja dari yang terdiri atas 79 (tujuh puluh sembilan) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; dan 130 (seratus tiga puluh) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan," ungkapnya.

Dengan memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi tersebut, Wisnu menyebutkan bahwa Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginisasi Rapat Teknis Evaluasi dan Validasi Data Pelaporan Beban Kerja yang bertujuan untuk melakukan evaluasi data laporan beban kerja dengan memperhatikan lingkup pelaporan dan data dukung beban kerja.

"Serta menetapkan pedoman pelaporan dan perhitungan beban kerja. Menyiapkan bahan penataan organisasi dan tata kerja," ujarnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diharapkan para peserta Rapat Teknis yang merupakan Petugas Admin SIRANI untuk dapat menyampaikan data beban kerja yang dilengkapi dengan data dukung berupa form laporan beban kerja yang ditandatangani oleh Kepala Kantor dan Laporan Tahun 2021 (LAPTAH 2021).

Sebagai tindak lanjut laporan beban kerja tersebut, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat akan menyusun bahan usulan penataan organisasi dan tata kerja dengan lingkup usulan perubahan klasifikasi kelas pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan; Perubahan status penyelenggaraan pelabuhan (komersial atau non komersial); Perpindahan lokasi satuan kerja dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan publik; dan penataan wilayah kerja, termasuk pengusulan perubahan wilayah kerja menjadi satuan kerja.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas