Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pangkas Anggaran Percetakan dan Pendistribusian Blanko PNBP, Ditjen Hubla Mulai Terapkan E-Blanko

E-blanko ini dapat memangkas biaya percetakan serta pendistribusian yang selama ini masih dilakukan secara manual.

Editor: Content Writer
zoom-in Pangkas Anggaran Percetakan dan Pendistribusian Blanko PNBP, Ditjen Hubla Mulai Terapkan E-Blanko
dok. Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam acara Sosialisasi Modul Layanan E-Blanko pada Aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi atau “SEHATI”, Selasa (26/7) 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerapkan Blanko Elektronik atau E-Blanko pada Aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (SEHATI) sebagai upaya efektivitas dan efisiensi pelayanan. E-blanko ini dapat memangkas biaya percetakan serta pendistribusian yang selama ini masih dilakukan secara manual.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam acara Sosialisasi Modul Layanan E-Blanko pada Aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi atau “SEHATI” menyampaikan bahwa layanan E-Blanko pada aplikasi SEHATI ini merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang semula menggunakan blanko manual berbentuk kertas, kini dapat diwujudkan secara elektronik sehingga pemungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilakuan lebih mudah, efektif, dan efisien.

"Melalui Layanan E-Blanko pada aplikasi SEHATI ini, maka mekanisme penggunaan blanko manual dapat diwujudkan secara elektronik sehingga pemungutan PNBP dapat dilakuan lebih mudah, efektif, dan efisien," ujar Dirjen Arif di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Selasa (26/7).

E-Blanko ini memiliki manfaat antara lain proses layanan menjadi lebih efektif dan efisien, memangkas anggaran pencetakan blanko, memangkas anggaran pendistribusian blanko ke masing-masing UPT Ditjen Perhubungan Laut, memudahkan Rekonsiliasi Tahunan PNBP, meminimalisir perbedaan data antara laporan Bagian Keuangan, Direktorat dan UPT Ditjen Perhubungan Laut serta proses pembayaran PNBP bisa dilakukan pengguna jasa tanpa bertatap muka.

Terdapat 10 (sepuluh) layanan jasa secara elektronik pada modul E-Blanko, yaitu Jasa Kapal, Jasa Barang, Jasa Alat, Jasa Kepelabuhanan dan lainnya, Kasa Kontribusi Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, Jasa Konsesi, Jasa Perkapalan dan Kepelautan, Jasa Kenavigasian Koneksi Data VTS, Jasa Rambu dan PNBP Seluruh Jasa Transportasi Laut.

Sebelumnya, E-Blanko pada aplikasi SEHATI telah dilaksanakan oleh 8 UPT sebagai pilot project dan dianggap berhasil dan dapat diterapkan di seluruh UPT.

"Penggunaan E-Blanko akan mulai dilakukan pada tanggal 1 September 2022 pada seluruh UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," ujar Dirjen Arif.

Berita Rekomendasi

Namun selama proses peralihan sistem dari manual menjadi elektronik, terdapat masa transisi penggunaan E-Blangko tersebut sampai dengan akhir tahun 2022. Adapun selama penggunaan E-Blanko, Bagian Organisasi dan Humas akan menyiapkan Nomor Help Desk bagi UPT yang memerlukan bantuan dan informasi.

"Setelah itu, diharapkan di tahun 2023 seluruh UPT sudah menggunakan E-Blanko dan tidak menggunakan blanko manual lagi," tutup Dirjen Arif.

Turut hadir dalam acara ini Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Subagiyo, Kepala Bagian Organisasi dan Humas Wisnu Wardana, para Kepala UPT dan perwakilan UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut serta menghadirkan Narasumber antara lain Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Achmad Somantri, Kepala Bagian Keuangan Retno Wijayanti, dan Tim Teknis Data dan Informasi yang diwakili oleh Eka Putra S. Aritonang.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas