Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persiapkan Penggunaan Layanan E-Blanko Untuk PNBP, Ditjen Hubla Gelar Bimtek Bagi Petugas UPT

E-Blanko ini dapat memangkas biaya percetakan serta pendistribusian yang selama ini masih dilakukan secara manual.

Editor: Content Writer
zoom-in Persiapkan Penggunaan Layanan E-Blanko Untuk PNBP, Ditjen Hubla Gelar Bimtek Bagi Petugas UPT
dok. Kemenhub
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan E-Blanko pada Aplikasi SEHATI Gelombang I dan II pada tanggal 9 s.d. 10 Agustus 2022 di Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Guna mempersiapkan penggunaan layanan Blanko Elektronik atau E-Blanko untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (SEHATI), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan E-Blanko pada Aplikasi SEHATI Gelombang I dan II pada tanggal 9 s.d. 10 Agustus 2022 di Bali.

Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan yang diwakili Kepala Bagian Organiasi dan Humas, Wisnu Wardana dan diikuti oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut khususnya para Bendahara Penerimaan dan Petugas PNBP.

Dalam sambutanya, Wisnu mengungkapkan bahwa E-Blanko ini dapat memangkas biaya percetakan serta pendistribusian yang selama ini masih dilakukan secara manual.

"Melalui Layanan E-Blanko pada aplikasi SEHATI ini, maka mekanisme penggunaan blanko manual dapat diwujudkan secara elektronik sehingga pemungutan PNBP dapat dilakukan lebih mudah, efektif, dan efisien," kata Wisnu.

Adapun tujuan dilaksanakannya Bimtek ini, lanjut Wisnu, agar para petugas UPT lebih familiar dan memahami penggunaan modul E-Blanko pada aplikasi SEHATI untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas.

"Penggunaan E-Blanko akan mulai dilakukan pada tanggal 1 September 2022 pada seluruh UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Namun selama proses peralihan sistem dari manual menjadi elektronik, terdapat masa transisi penggunaan E-Blangko tersebut sampai dengan akhir tahun 2022," jelasnya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya minta agar setiap UPT segera mempersiapkan timnya dan tetap berkoordinasi dengan kantor pusat agar dapat menggunakan layanan E-Blanko pada unit kerja masing-masing.

Sebagai informasi, terdapat 10 (sepuluh) layanan jasa secara elektronik pada modul E-Blanko, yaitu Jasa Kapal, Jasa Barang, Jasa Alat, Jasa Kepelabuhanan dan lainnya, Kasa Kontribusi Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, Jasa Konsesi, Jasa Perkapalan dan Kepelautan, Jasa Kenavigasian Koneksi Data VTS, Jasa Rambu dan Jasa Lainnya (Jasa Global).(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas