Kemenhub Sosialisasikan Pedoman Pengelolaan Ecoport
Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar 'Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Pelabuhan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar 'Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Pelabuhan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan (Ecoport)'.
Hal ini sebagai bentuk komitmen selaku regulator dalam bidang transportasi di Indonesia untuk mewujudkan Ecoport.
Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo dalam sambutannya saat membuka acara yang diwakili oleh Kasubdit Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan, M. Masyhud mengatakan dengan adanya kegiatan Sosialisasi Pedoman Ecoport ini, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan sistem pengelolaan pelabuhan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Dengan telah tersedianya pedoman dan aplikasi yang ada, diharapkan secara bertahap seluruh pelabuhan dapat menerapkannya, sehingga terjadi transformasi pengelolaan pelabuhan yang memberikan nilai tambah antara lain peningkatan efisiensi pelabuhan, peningkatan fungsi ekonomi pelabuhan, peningkatan kualitas lingkungan pelabuhan dan peningkatan daya saing pelabuhan,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (18/11/2022).
Kegiatan Sosialisasi tahap awal ini dilaksanakan sebagai salah satu langkah awal dalam perwujudan penerapan ecoport di Indonesia dan difokuskan pada pelabuhan utama dan pelabuhan kelas I, serta beberapa Pelabuhan yang telah dan akan menjadi pilot project penerapan ecoport di Indonesia, untuk selanjutnya, akan diikuti oleh pelabuhan-pelabuhan lainnya.
Masyhud menjelaskan bahwa penerapan konsep ecoport secara konsisten akan mentransformasi peran Penyelenggara Pelabuhan dan juga peran Badan Usaha Pelabuhan serta stake holder lainnya dalam pelaksanaan operasional pelabuhan.
Di dalam konsep ini pelabuhan bertindak secara pro aktif dengan misi jangka panjang, lebih dari sekedar memenuhi peraturan perundangan-undangan.
“Dalam pengelolaannya, pelabuhan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Seluruh pihak diharapkan mampu mengurangi dampak kerusakan lingkungan dari pengoperasian pelabuhan sesuai perannya masing-masing, sehingga tercipta sinergi antara Penyelenggara Pelabuhan, Operator dan semua stakeholders pelabuhan serta peningkatan kepatuhan semua entitas di pelabuhan terhadap semua ketentuan tentang lingkungan yang berlaku,” ujarnya.
Perwujudan pengelolaan ecoport di Pelabuhan mulai dari perencanaan, pembangunan maupun pengoperasian dapat diwujudkan melalui penguatan kelembagaan dan SDM, penyediaan data serta informasi dan penilaian kondisi pengelolaan lingkungan Pelabuhan.
Untuk itu, diperlukan suatu pedoman yang menjadi rujukan bagi stakeholders di tingkat pusat dan pelabuhan dalam pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan, yang kini telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 689 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pelabuhan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan (Ecoport).
“Selain itu dikembangkan juga Aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh stakeholders tanpa terbatas tempat, sebagai media pelaporan dan penilai kondisi lingkungan di Pelabuhan,” ujarnya.
Dengan telah tersedianya pedoman dan aplikasi yang ada, Masyhud berharap hal ini dapat diterapkan dalam pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan, serta diharapkan terjadi transformasi pengelolaan pelabuhan yang memberikan nilai tambah antara lain peningkatan efisiensi pelabuhan, peningkatan fungsi ekonomi pelabuhan, peningkatan kualitas lingkungan pelabuhan dan peningkatan daya saing pelabuhan.
Sebagai informasi, Pelabuhan berkelanjutan berwawasan lingkungan atau “ecoport” adalah pelabuhan yang dalam manajemen dan operasionalnya menggunakan pengelolaan lingkungan sebagai pendorong untuk meningkatkan peran, fungsi dan manfaat pelabuhan. Peningkatan kepedulian terhadap lingkungan memiliki peranan penting dalam meningkatkan daya saing pelabuhan.
Pelabuhan yang telah menjalankan konsep ecoport, dapat menarik lebih banyak mitra maupun pengguna jasa pelabuhan guna memanfaatkan sarana dan prasarana pelabuhan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, telah mengamanatkan kewajiban untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan, menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran serta menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan (Ecoport).
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan; Para Kepala Otoritas Pelabuhan Utama; Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam; Para Kepala Bagian dan Kasubdit di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan stakeholder terkait lainnya yang hadir secara langsung maupun virtual.