RUU Kesehatan Harus Mampu Menjadi Landasan Sistem Layanan Kesehatan yang Lebih Baik
Ruang partisipasi publik masih terbuka untuk memberikan catatan evaluatif yang komprehensif terkait pasal-pasal pada RUU Kesehatan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan harus mampu menjadi dasar membangun sistem kesehatan nasional yang mewujudkan instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat.
"RUU Kesehatan harus mampu menjadi landasan bangsa ini mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang mampu melindungi dan melayani masyarakat dengan lebih baik," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam pengantar tertulisnya pada diskusi bertema RUU Kesehatan: Ancaman atau Angin Perubahan? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (17/5).
Diskusi yang dimoderatori oleh Dr. Irwansyah (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irma Suryani, S.E., M.M. (Anggota Panja RUU Kesehatan – Kapoksi Komisi IX Fraksi NasDem DPR RI), dr. Mohammad Syahril (Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI), Dr. Harif Fadhillah, S.Kp.,SH.,M. Kep., MH (Ketua Umum Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia /PPNI) dan Dr. Ade Jubaedah, SSiT, M.M., MKM (Sekretaris Jenderal Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Hadir pula dr. Ganis Irawan, SpPD (Inisiatif Indonesia Sehat/Inisias) sebagai penanggap.
Menurut Lestari, penataan pelayaan kesehatan bagi semua seyogianya bertolak dari ragam peristiwa yang melibatkan tenaga kesehatan dan pasien dalam mekanisme pengobatan di negeri ini. Pelayanan kesehatan, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, harus berorientasi pada tahapan pengobatan yang mengedepankan keselamatan manusia.
Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat ruang partisipasi publik masih terbuka untuk memberikan catatan evaluatif yang komprehensif terkait pasal-pasal pada RUU Kesehatan yang saat ini proses legislasinya sedang berlangsung di DPR.
Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sejumlah pasal yang dinilai problematik dan belum memenuhi harapan publik bisa dicarikan solusinya, melalui sejumlah diskusi yang konstruktif antarpara pemangku kebijakan dan masyarakat. Sehingga, tegas Rerie, dapat terwujud sistem kesehatan nasional yang mampu menjadi instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril berpendapat setidaknya ada dua isu yang penting terkait RUU Kesehatan yaitu terkait urgensi lahirnya RUU Kesehatan dan sejumlah isu yang berkembang di masyarakat terkait pasal-pasal yang ada dalam RUU tersebut.
Sejatinya, menurut Syahril, lahirnya RUU Kesehatan mendukung transformasi kesehatan di Indonesia. Dalam proses pembahasannya, ungkap dia, Kemenkes RI sudah melakukan 79 kegiatan dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan pada 13-26 Maret 2023.
Dalam sejumlah pasal yang tertuang pada RUU Kesehatan, tambah Syahril, bertujuan menciptakan layanan yang fokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit. Selain itu, tambah dia, juga transformasi layanan agar mempermudah masyarakat mendapat layanan berkualitas, karena saat ini layanan kesehatan belum merata.
Lebih dari itu, RUU Kesehatan juga bertujuan meningkatkan kemandirian nasional di sektor farmasi dan alat kesehatan. RUU Kesehatan juga mendorong kesiapan dalam menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan mendatang. Demikian juga dengan transformasi sistem pembangunan kesehatan terkait pendanaan dan evaluasi anggaran.
RUU Kesehatan juga mendorong agar produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan berkualitas dapat ditingkatkan, serta mewujudkan organisasi sistem kesehatan yang baik.
Penanggap dari Inisiatif Indonesia Sehat/Inisias, Ganis Irawan mengungkapkan RUU Kesehatan yang sedang dibahas saat ini merupakan usulan dari pihak legislatif, tetapi di masyarakat seolah RUU tersebut usulan Kemenkes.
Pihaknya, ujar Ganis, belum mendengar latar belakang lahirnya RUU Kesehatan dari pihak legislatif. "Apakah benar regulasi yang berlaku saat ini menghambat layanan kesehatan?" ujarnya.
Kesuksesan penanganan kesehatan di masa pandemi, menurut Ganis, merupakan bentuk kedewasaan dari para pimpinan organisasi profesi yang memberikan pelayanan dengan mengedepankan kepentingan bangsa.