RUU Kesehatan Harus Mampu Menjadi Landasan Sistem Layanan Kesehatan yang Lebih Baik
Ruang partisipasi publik masih terbuka untuk memberikan catatan evaluatif yang komprehensif terkait pasal-pasal pada RUU Kesehatan.
Editor: Content Writer
Pada kesempatan itu, Ganis juga mengkritik RUU Kesehatan yang memberi kewenangan pemerintah daerah untuk membatasi jumlah kuota tenaga kesehatan yang dapat praktik di wilayahnya. "Peraturan itu kan membatasi hak-hak tenaga kesehatan untuk bekerja," ujarnya.
Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah berpendapat polemik terkait RUU Kesehatan yang berkembang di masyarakat bukan karena tumpang tindih terkait pasal-pasal yang ada, tetapi karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan tentang RUU tersebut.
Pada kesempatan itu, Harif menegaskan, bahwa UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan sudah sangat efektif mengatur dan menjadi landasan hukum yang harmonis bagi profesi keperawatan. "Kalau UU Keperawatan itu dicabut gantinya apa lagi?" ujarnya.
Apalagi, tegas Harif, di dalam RUU Keperawatan hanya ada satu pasal yang terkait keperawatan. Di dalam RUU Kesehatan, menurut dia, lebih banyak regulasi terkait profesi dokter. Harif berpendapat hadirnya RUU Kesehatan justru melemahkan sejumlah aspek regulasi keperawatan.
Sekretaris Jenderal IBI, Ade Jubaedah mengakui pihaknya selalu mengikuti dengar pendapat publik dalam pembahasan RUU Kesehatan, tetapi draf RUU yang kami miliki bersumber dari media sosial.
Ade berpendapat pembahasan RUU Kesehatan terkesan dilakukan terburu-buru. "Kami tidak menolak RUU Kesehatan sepanjang untuk transformasi kesehatan. Namun sepanjang pembahasannya di dalam DIM tidak ada satu pun masukan kami diakomodir," ujar Ade.
Ade menilai UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan sudah sangat lengkap mengatur organisasi, pendidikan, dan profesi kebidanan secara harmoni dan jelas.
Jika pengaturan tersebut dihilangkan dan dilebur dalam UU Kesehatan yang baru, ujar Ade, di mana detail regulasi terkait kebidanan akan ditempatkan. "Mohon akomodir apa yang disampaikan oleh organisasi profesi," ujarnya.
Anggota Panja RUU Kesehatan–Kapoksi Komisi IX Fraksi NasDem DPR RI, Irma Suryani mengungkapkan dirinya bisa memahami apa yang dikhawatirkan para tenaga kesehatan dan medis terkait pembahasan RUU Kesehatan.
"Kami sepakat agar RUU Kesehatan tidak malah menghadirkan liberalisasi, diskriminasi dan kriminalisasi bagi para tenaga kesehatan," ujar Irma.
Dia menegaskan dirinya tidak mungkin melakukan hal-hal yang merugikan dan akan mengawal pembahasan RUU Kesehatan dengan sebaik-baiknya.
Irma yakin draf RUU Kesehatan yang beredar do masyarakat saat ini banyak mengandung hoax. Menurut dia, RUU Kesehatan dihadirkan untuk memberi kemaslahatan dan organisasi profesi di bidang kesehatan itu dilindungi undang-undang.
Pada RUU Kesehatan, ujar Irma, organisasi profesi tidak lagi menjadi regulator, tetapi operator yang berkewajiban meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan anggota.
Secara umum, tegas Irma, RUU Kesehatan hadir untuk membangun tata kelola layanan kesehatan secara menyeluruh.(*)