Gelar Konsinyering Keagenan Kapal, Kemenhub dan Ditjen Bea Cukai Komitmen Optimalkan SIMLALA
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, melaksanakan konsinyering keagenan kapal di Balikpapan guna mengoptimalisasi pelayanan SIMLALA.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, telah melaksanakan konsinyering keagenan kapal di Balikpapan pada Kamis (13/7/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka optimalisasi pelayanan SIMLALA dan internasional maupun domestik serta kepabeanan.
Dalam sambutannya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA) sejak tahun 2016 yang dirancang untuk memberikan kemudahan melalui penerapan pelayanan satu pintu.
Ia pun lanjut menyebutkan jenis-jenis kegiatan yang dilayani melalui SIMLALA. Di antaranya kegiatan angkutan laut luar negeri yaitu Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) dan Deviasi Luar Negeri.
Selain itu, kegiatan angkutan laut dalam negeri seperti Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Tramper, RPK Tramper Pelabuhan, RPK Tramper Urgensi, RPK Liner, RPK Liner Substitusi, RPK Deviasi, dan RPK Omisi.
"Melalui SIMLALA, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan secara online sekaligus melakukan pemantauan proses permohonan secara transparan," ujar Hendri.
Dalam pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA, telah ditetapkan service level agreement (SLA) selama maksimal 3 (tiga) hari untuk kegiatan angkutan laut luar negeri maupun kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan kondisi semua dokumen lengkap sesuai persyaratan.
Terkait hal tersebut, pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah diatur dalam business process turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut yang telah diubah terakhir dengan Permenhub Nomor PM. 23 Tahun 2022.
Untuk itu, agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu maka pemberitahuan tertulis atau surat permohonan dari pengguna jasa untuk pelayanan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) disampaikan paling lama tujuh hari sebelum kapal asing tiba di pelabuhan Indonesia.
Kemudian, untuk kapal berbendera Indonesia yang akan mengajukan Rencana Pengoperasian Kapal dapat diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum kapal tersebut beroperasi.
"Peningkatan pelayanan di pelabuhan menjadi salah satu faktor penentu pelayanan logistik di Indonesia yang perlu didukung semua pihak secara berkesinambungan, khususnya komitmen pengguna jasa untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Ia pun melanjutkan, "Saya berharap melalui kegiatan konsinyering ini bisa mendapatkan masukan dari para pengguna jasa dan stakeholder untuk meningkatkan pelayanan pada SIMLALA agar menjadi lebih baik," tutup Hendri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, R. Fadjar Donny Tjahjadi, yang menjadi narasumber dalam acara tersebut menyampaikan, bahwa dukungan pelayanan selama ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat layanan dalam mendukung kelancaran ekspor impor dan logistik.
Donny menjelaskan, adapun tugas DJBC mengoptimalisasi penerimaan Negara yang diperoleh melalui penerimaan Bea masuk PDRI dan Cukai serta memberi dukungan kepada Industri Dalam Negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif atau dapat bersaing dalam pasar Internasional dan layanan terhadap keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkutpun telah diberikan selama 24/7.