Bamsoet: Pembelian Holding Company PT Khara Nusa Investama Murni Business to Business
Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pembelian saham PT Khara Nusa Investama adalah murni bisnis.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pembelian saham PT Khara Nusa Investama selaku holding company atau perusahaan induk dari beberapa perusahaan yang bergerak dibidang trading, pelabuhan, properti, refinery, tambang (batubara, nikel, selika) adalah murni bisnis.
Bamsoet menjelaskan, bahwa di dalam holding company itu ada anak perusahaan yang bernama PT LAM yang kini bermasalah hukum terkait dengan kontrak kerja resmi KSO bersama Perusda Provinsi Sultra dengan PT Antam di lahan nikel Mandiodo Sultra, itu dua hal yang berbeda. Dirinya juga mempersilakan para penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca juga: Hadir Sebagai Pembicara, Bamsoet Ajak untuk Dapat Wujudkan Keadilan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia
"Saya menyesalkan adanya berita-berita dengan opini yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, provokatif, tendensius, character assasination, serta mengandung fitnah, penghinaan/ pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong yang dapat dikualifisir sebagai pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan suatu pemberitaan harus disajikan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah," ujar Bamsoet.
Untuk itu, Ketua MPR RI ini sudah menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang untuk mengambil langkah hukum yang terukur agar tidak menjadi bola liar sekaligus memberikan kuasa bersama Junaedi Elvis, Direktur Utama PT Khara Nusa Investama selaku holding compay untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada semua pihak yang membutuhkan tanpa terkecuali.
Baca juga: Bamsoet: Penyebaran Hoax Selama Proses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Patut Diwaspadai
Lebih lanjut Bamsoet menegaskan bahwa dirinya tidak ada sangkut paut dengan permasalahan hukum yang terjadi di PT Lawu Agung Mining (PT LAM) maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama
"Tugas saya sebagai pemegang saham baru sejak tertanggal 17 Juli 2023 adalah melakukan langkah korporasi (corporate action) untuk memastikan perseroan yang ada dalam di dalam holding company tetap berjalan, hak-hak karyawan tidak terganggu, termasuk tanggung jawab perseroan selaku holding company terhadap pihak ketiga. Karenanya seluruh tanggung jawab perseroan baru mulai tanggal 17 Juli 2023 dan seterusnya berada di pundak saya sebagai pemegang saham baru," pungkasnya.