Dukungan untuk Meningkatkan Kinerja Sektor Pariwisata Harus Konsisten
Menurut Lestari, praktik kartel harga tiket pesawat itu tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang sedang mendorong peningkatan sektor pariwisata.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil ketua MPR, Lestari Moerdijat menyebut untuk mengakselerasi kinerja sektor pariwisata, dibutuhkan konsistensi melalui dukungan dari berbagai macam sektor.
"Pertumbuhan sektor pariwisata memang sangat tergantung dukungan beberapa sektor lainnya, seperti infrastruktur, transportasi, akomodasi, dan sumber daya manusia-nya. Tidak memadainya salah satu sektor itu akan berpengaruh pada pariwisata," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/8).
Mahkamah Agung pada website resminya, Kamis (27/7), melansir salinan putusan soal kartel harga tiket pesawat.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Upaya Promotif dan Preventif Penanggulangan Stunting Harus terus Ditingkatkan
Mahkamah Agung memenangkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan kartel harga tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan pada 2019.
Putusan bernomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020 pada 2 September 2020 yang membatalkan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 tanggal 23 Juni 2020.
Putusan KPPU tersebut, menyatakan tujuh maskapai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (penetapan harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: Kolaborasi Bersama DEMFASNA, Ketua MPR akan Gelar Sekolah Kepemimpinan Pancasila
Dalam putusan kasasi itu, MA memerintahkan tujuh maskapai nasional agar melapor ke KPPU bila akan mengambil kebijakan krusial yang berpengaruh terhadap masyarakat, persaingan usaha, dan harga tiket.
Kasus bermula saat terjadi harga tiket pesawat penerbangan lokal yang melambung dengan harga sangat tinggi saat peak season, long weekend dan hari raya pada 2019. Konsumen pun menjerit.
Menurut Lestari, praktik kartel harga tiket pesawat itu tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang sedang mendorong peningkatan sektor pariwisata di tanah air.
Apalagi, ujar Rerie -sapaan akrab Lestari-, Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) dalam laporan Tourism Trends and Policies 2022 menyebutkan pada 2019, sektor pariwisata menyumbang 5,0 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia.
Baca juga: Lestari Moerdijat Desak Upaya Lestarikan Nilai Pendidikan yang Ditanamkan Ki Hajar Dewantara
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pasca pandemi pariwisata domestik Indonesia berangsur pulih dengan meningkatnya jumlah perjalanan wisatawan Indonesia pada 2022 sebesar 19,82 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2021, serta tumbuh 1,76 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2019.
Maskapai penerbangan, ujar Rerie, yang merupakan bagian dari upaya pengembangan sektor pariwisata harus mampu mengantisipasi kondisi tersebut.
Sehingga, pihaknya sangat berharap praktik-praktik kartel harga tiket dan sejenisnya, tidak terjadi lagi.
Dalam menjawab persaingan global di sektor pariwisata, tegas Rerie, sangat dibutuhkan kolaborasi yang kuat antar sektor-sektor pendukung dalam upaya membangun ekosistem pariwisata di tanah air yang lebih baik.
Menurutnya, para pemangku kepentingan di tingkat pusat hingga daerah harus mampu bekerja sama dengan baik dalam rangka pengembangan potensi, peningkatan kualitas SDM dan infrastruktur yang mampu meningkatkan pertumbuhan sektor pariwisata nasional. (*)