Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Universitas Negeri Surabaya Anugerahkan Gelar Doktor Honoris Causa untuk Sekjen Kemenkumham

Andap Budhi Revianto menerima gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Senin (14/08/2023).

Penulis: Yosephin Pasaribu
zoom-in Universitas Negeri Surabaya Anugerahkan Gelar Doktor Honoris Causa untuk Sekjen Kemenkumham
Dok. Kemenkumham
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dan Dankor Brimob, Anang Revandoko menerima gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Negeri Surabaya pada Senin (14/08/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dianugerahkan Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) saat peringatan Dies Natalis ke-59 Unesa, Senin (14/08/2023).

"Alhamdulillah, gelar ini merupakan sebuah kepercayaan, kehormatan dan kesempatan yang diberikan oleh Unesa bagi saya. Tetapi selain itu, gelar kehormatan ini juga merupakan sebuah tantangan bagi saya untuk terus melakukan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," tutur Andal.

Gelar doktor kehormatan diberikan kepada Andap berkat jasanya dalam mengembangkan bidang ilmu teknologi kinerja untuk mendukung penerapan tata nilai organisasi.

Baca juga: Berupaya Wujudkan Transparansi, Kemenkumham Sukses Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

Andap menjelaskan sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor penting yang tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan sebuah organisasi. Menurutnya, tanpa pegawai yang berkualitas, sistem organisasi tidak akan berjalan dengan optimal. Maka dari itu, dibutuhkan tata nilai untuk memberdayakan Pegawai yang ada.

"Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik," ujarnya saat memberikan Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-59 Unesa dan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan, Senin (14/08/2023).

Tata nilai yang diterapkan oleh Kemenkumham adalah PASTI, yang merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.

Andap menilai tata nilai yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini memainkan peran penting dalam menyatukan gerak langkah jajaran Kemenkumham yang jumlahnya relatif sangat besar, yang mana saat ini Kemenkumham memiliki 881 satuan kerja dengan jumlah pegawai 64.646 orang.

BERITA REKOMENDASI

"Kemenkumham membutuhkan tata nilai yang menyatukan gerak langkah pegawai yang jumlahnya besar, sehingga semuanya tetap on the track dalam mencapai visi misi dan target-target kinerja yang telah ditetapkan," jelasnya.

Baca juga: Sambut HDKD ke-78, Rutan Humbang Hasundutan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Kegiatan Donor Darah

Perwira tinggi Polri kelahiran 1966 ini mengatakan Kemenkumham bersifat heterogen karena memiliki tugas dan fungsi yang beragam. Dalam kondisi ini, Andap menargetkan empat hal yang perlu dioptimalkan oleh Kemenkumham yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi akuntabilitas kinerja, peningkatan kompetensi SDM, dan peningkatan kepercayaan publik.

"Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat," kata Andap.

Andap berharap seluruh Pegawai Kemenkumham dapat menerapkan Tata Nilai PASTI ketika melaksanakan tugas dan fungsi mereka sehingga mewujudkan birokrasi yang berintegritas. Selain itu, Tata Nilai ini akan membentuk Pegawai yang visioner, profesional, cakap teknologi, dan berjiwa melayani.

Untuk diketahui, pada kesempatan yang sama, Universitas Negeri Surabaya juga memberikan gelar doktor kehormatan kepada Anang Revandoko selaku Dankor Brimob. Hal ini menandakan bahwa sejak berdirinya hingga saat ini, Unesa baru memberikan gelar doktor kehormatan pada tiga orang saja. (*)

Baca juga: Gelar Temu Bisnis Tahap VI, Kemenkumham Dorong Lembaga Negara Gunakan Produk Dalam Negeri


Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas