Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berdaptasi dengan Perkembangan Teknologi, Bamsoet Ajak Notaris untuk Terapkan Cyber Notary

Bamsoet menyarankan penerapan cyber notary dalam menyongsong era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0.

Editor: Content Writer
zoom-in Berdaptasi dengan Perkembangan Teknologi, Bamsoet Ajak Notaris untuk Terapkan Cyber Notary
MPR RI
Bamsoet saat menjadi pembicara Diskusi Hukum 'Cyber Notary dan Tantangan Notaris di Era Digital' di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jumat (6/10/23). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan notaris agar beradaptasi dengan perubahan zaman, khususnya perkembangan teknologi dan digitalisasi, dalam menjalankan profesinya.

Ia menyebut bahwa salah satu bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi adalah melakukan transformasi, yakni dengan menerapkan cyber notary dalam menyongsong era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0.

"Cyber notary salah satunya dalam bentuk penggunaan tanda tangan elektronik, telah ditetapkan di sejumlah negara. Antara lain, Jepang, Amerika Serikat, Perancis, Spanyol dan Inggris. Mereka telah bertransformasi pada tandatangan digital yang menggunakan public key di belakangnya dan didukung adaptasi perubahan peraturan pemerintahnya," kata Bamsoet saat menjadi pembicara Diskusi Hukum 'Cyber Notary dan Tantangan Notaris di Era Digital' di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jumat (6/10/23).

Baca juga: Bamsoet Tekankan Pentingnya Peraturan Khusus Royalti Musik dan Lagu dari Platform Digital

"Melalui penerapan cyber notary, para notaris dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangan. Sekaligus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari notaris," jelasnya.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, ide penerapan cyber notary di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak tahun 1995. Namun, karena tidak ada dasar hukum yang melandasi, gagasan tersebut menghilang.

Saat ini dengan adanya UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU No.2/2014 tentang Jabatan Notaris, membuka peluang untuk mengadopsi cyber notary di Indonesia. Terlebih penjelasan pasal 15 ayat (3) UU No.2/2014, pada prinsipnya telah mengakomodir kewenangan notaris untuk mensertifikasi transaksi secara elektronik.

Baca juga: Dukung Penggunaan Taksi Terbang Ehang 216, Bamsoet: Siap Jadi Moda Transportasi Futuristik di IKN

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan FKPPI serta Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, cyber notary akan meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Cyber notary juga dapat menjadi bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional.

Berita Rekomendasi

"Hal ini berkaitan dengan tingginya transaksi ekonomi digital di Indonesia yang menuntut adanya kepercayaan hukum digital yang dilakukan cyber notary. Selaku pihak ketiga yang dapat mengeliminasi kemungkinan penipuan dan pemalsuan dalam suatu transaksi elektronik," pungkas Bamsoet. 

Turut hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof. Dr. Ahmad M. Ramli dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Dr. Ranti Fauza Mayana dan Dr. Tasya Safiranita.(*)

Baca juga: Bamsoet Apresiasi Kemenangkan Tim Artis pada Black Stone Live Modz Challenge 2023 All Star

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas