Lestari Moerdijat Dukung Pemanfaatan Kearifan Lokal untuk Mempercepat Pelestarian Lingkungan
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengungkapkan, pemanfaatan kearifan lokal dapat menjadi langkah strategis untuk mempercepat pelestarian lingkungan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan, tren gaya hidup yang serba instan menyebabkan masyarakat cenderung abai terhadap lingkungan. Pemanfaatan kearifan lokal merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi pelestarian lingkungan.
Hal tersebut diungkapkan Lestari Moerdijat saat berbicara pada acara Bimbingan Teknis Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi Mangrove, yang digelar Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (13/12).
"Sebenarnya kearifan lokal yang ada selama ini sudah mengajarkan untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kita. Namun seiring dengan perkembangan zaman kita melupakan apa yang pernah diajarkan para pendahulu kita," kata Lestari.
Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selama Januari-Juli 2023 telah terjadi 1.862 bencana yang disebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran iklim akibat aktivitas manusia dalam bidang pertanian, pembangunan, dan keperluan lain. Bencana tersebut dikategorikan sebagai human made disaster.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Harmonisasi Kearifan Lokal dan Modernisasi adalah Upaya Jaga Kebhinekaan
Menurut Lestari, tantangannya saat ini adalah bagaimana semua pihak bisa memanfaatkan kearifan lokal yang ada di setiap daerah untuk melestarikan lingkungan masing-masing dalam upaya mencegah potensi bencana.
Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, pada peringatan Hari Hutan Sedunia 2023 Maret lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyerukan tentang menjaga hutan untuk kesehatan.
Seruan itu bertujuan mengajak masyarakat bertindak melindungi hutan, menanam pohon, dan mempromosikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan untuk mendukung konservasi hutan.
Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu menegaskan, dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28H mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Dalam perspektif hak warga negara, pelestarian lingkungan menjadi bagian tugas setiap warga negara untuk menjamin keberlangsungan kehidupan bangsa di masa depan.
Oleh karena itu, alam dan lingkungan hidup penunjang kehidupan mesti dilestarikan dengan pemikiran yang berorientasi masa depan, sehingga setiap upaya pemenuhan kebutuhan baik konsumsi maupun produksi jangan sampai mewarisi kerusakan pada generasi mendatang.
Baca juga: Lestari Moerdijat Sebut Pemahaman Masyarakat Akan Mitigasi Bencana Harus Konsisten Ditingkatkan
Penanaman mangrove yang digalakkan secara nasional, ujar Rerie, merupakan upaya perlindungan atas kerusakan lingkungan yang disebabkan deforestasi, degradasi, reklamasi, pencemaran, dan perubahan iklim.
Rerie juga menegaskan, seluruh kerusakan akibat tindakan manusia harus ditanggulangi dengan semangat
gotong-royong berbasis kesadaran kolektif. Artinya, semua orang patut merawat lingkungan yang telah memberikan kehidupan.
Pada kesempatan kunjungannya di Demak, Rerie berkomitmen membagikan tanaman mangrove ke sejumlah komunitas di Demak, Jawa Tengah.(*)