Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan
Kominfo minta masyarakat untuk bisa memanfaatkan masa tenang jelang hari pencoblosan untuk memantapkan pilihannya pada Pemilu 2024.
Editor: Content Writer
Secara umum ada tiga jenis gangguan informasi yang biasa kita jumpai dan terjadi untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.
Misinformasi yaitu kondisi ketika seseorang yang membagikan informasi baik itu berupa narasi, berita, foto dan video, namun ia tidak mengetahui bahwa informasi tersebut salah namun mempercayai informasi tersebut adalah sebuah kebenaran.
Sementara malinformasi dikategorikan sebagai penyalahgunaan informasi yang sengaja dilakukan untuk tujuan memperkeruh suasana. Dan yang ketiga, disinformasi adalah Upaya yang sengaja dilakukan juga untuk tujuan tertentu dengan memutarbalikkan fakta dan manipulasi data disertai ujaran kebencian.
Baca juga: Menuju Hari Kasih Suara: Selalu Waspada Hoaks Pemilu di Masa Tenang
Tingkatkan Kewaspadaan Berita Simpang Siur
Salah satu contohnya yang terjadi beberapa waktu lalu dimana informasi yang beredar telah ada hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri. Meski pemungutan suara dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di dalam negeri atau yang disebut dengan early voting, namun pengitungan suaranya tetap dilakukan serentak di 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun bergerak cepat dengan meberikan pernyataannya agar Masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara LN (luar negeri) sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Sebelumnya, beredar unggahan video khususnya di media sosial yang diklaim sebagai hasil perolehan sementara pemungutan suara Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di enam negara yaitu Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Arab Saudi dan Taipei.
“Hasil penghitungan suara Pemilu Luar Negeri tersebut adalah tidak benar,” tegas Hasyim.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, ada tiga metode yang telah ditetapkan. Pertama memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau TPS Luar Negeri (TPSLN) yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal atau di sekolah indonesia atau di wisma duta.
Kedua, melalui kotak suara keliling yang disiapkan KPU, dan ketiga dengan metode pengiriman melalui pos. Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih.
Maka ayo segera siapkan diri untuk menentukan masa depan bangsa. Kuatkan persatuan jadikan Pemilu sebagai sarana integrasi #PemiluDamai2024.
Ayo bersama – sama ke TPS. Selamat mencoblos!!
Baca juga: Yuk, Kenali Warna-Warni Surat Suara Pemilu Damai 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.