Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PANRB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia

Menteri PANRB meresmikan 15 MPP yang terdapat ratusan layanan yang tersedia untuk warga satu tempat

Editor: Content Writer
zoom-in Menteri PANRB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia
Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah meresmikan 15 Mal Pelayanan Publik (MPP). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah meresmikan 15 Mal Pelayanan Publik (MPP). Di masing-masing MPP tersebut terdapat ratusan layanan yang tersedia untuk warga dalam satu tempat. Dengan penambahan jumlah MPP baru tersebut, kini ada 206 MPP se-Indonesia.

“Yang patut kita syukuri, sekarang jumlah MPP semakin banyak di luar Jawa, sehingga pelayanan publik ekselen tidak hanya terpusat di Jawa. Artinya konsep Indonesia-Sentris tidak hanya terkait infrastruktur fisik, tetapi juga terkait pelayanan publik,” ujar Anas dalam Peresmian Bersama Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Senin (24/06).

Menteri Anas menegaskan, dengan hadirnya pusat pelayanan publik tersebut pemerintah daerah diminta agar mengedepankan fungsi pelayanan salah satunya dengan melakukan survei kepada publik untuk memantau kinerja pelayanan.

“Oleh karena itu harapan saya nanti Bapak bupati, Ibu bupati, Wali Kota lakukan survei setiap enam bulan minimal, melakukan survei kepada publik melalui lembaga survei apakah meningkat kepuasan rakyat dengan adanya MPP ini,” ujarnya

Untuk memastikan hal tersebut, Menteri Anas juga meminta agar jajaran di Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB untuk melakukan survei dan turun langsung ke lapangan dan melihat indikator-indikator pelayanan publik berjalan dengan baik atau tidak. “Maka jika Mal Pelayanan Publik telah diresmikan dan fungsi-fungsi pelayanan nanti Bapak/Ibu bupati kerjakan, tapi kepuasan publik kepada Bapak masih belum naik berarti ini ada sesuatu,” tuturnya.

Menteri Anas menyampaikan bahwa dirinya terlah meninjau langsung beberapa MPP yang telah diresmikan secara online. Menteri Anas mendorong agar setiap daerah tetap memenuhi syarat-syarat dan indikator MPP.

“Sehingga dengan demikian yang kita resmikan ini dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Harapan kami kedepan bisa berfungsi dengan baik,” ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, dari hasil pemantauan kinerja MPP tahun 2023, terdapat beberapa hambatan yang ditemukan dalam penyelenggaraan MPP. Untuk itu, direkomendasikan kepada pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam melibatkan berbagai instansi vertikal agar turut terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP.

Apresiasi juga di sampaikan oleh Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut kepada 15 kepala daerah yang telah menghadirkan MPP di daerahnya. Diharapkan, MPP tersebut dapat memberikan dampak dan manfaat kepada masyarakat.

“Buat seluruh masyarakat, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para Sekretaris Daerah, dan teman-teman Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang hari ini mengikuti secara online yang ada di 15 kabupaten/kota tadi kami ucapkan selamat. Sudah saatnya inilah kita memberikan pelayanan, karena pelayanan publik itu inti dari pemerintahan ini. Jadi puncak dari kesibukan birokrasi adalah pelayanan publik,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)

MPP yang diresmikan:
1. Kabupaten Labuhan Batu Utara: 31 instansi dan 160 layanan
2. Kabupaten Tanah Datar: 14 instansi dan 103 layanan
3. Kabupaten Kampar: 17 instansi dan 264 layanan
4. Kabupaten Muaro Jambi: 18 instansi dan 99 layanan
5. Kabupaten Rejang Lebong: 25 instansi dan 95 layanan
6. Kabupaten Bogor: 28 instansi dan 86 layanan
7. Kabupaten Indramayu: 31 instansi dan 160 layanan
8. Kabupaten Jombang: 12 instansi dan 52 layanan
9. Kabupaten Mojokerto: 29 instansi dan 155 layanan
10. Kota Bima: 13 instansi dan 76 layanan
11. Kabupaten Timor Tengah Selatan: 19 instansi dan 140 layanan
12. Kabupaten Gunung Mas: 22 instansi dan 123 layanan
13. Kabupaten Buton: 11 instansi 76 layanan
14. Kabupaten Kolaka: 13 instansi dan 99 layanan
15. Kabupaten Luwu: 17 instansi dan 102 layanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas