Tiga Tahun Beroperasi, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB
Sejak diresmikan pada 9 Agustus 2021 lali, kini sistem OSS Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah memasuki usia tahun ketiga. Sejak diresmikan pada 9 Agustus 2021 lali, kini sistem OSS Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tercatat, per 16 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB, jumlah NIB yang diterbitkan menembus 10.000.019 dengan komposisi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebanyak 9.909.900 NIB, usaha menengah sebanyak 28.303 NIB, dan usaha besar sebanyak 61.816 NIB.
Pencapaian ini menunjukkan bahwa sistem OSS telah banyak memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha. Apalagi jika dibandingkan dengan capaian pada saat sistem OSS genap berusia dua tahun pada Agustus 2023 lalu yaitu sebesar 5 juta, telah terjadi kenaikan signifikan dari jumlah NIB yang terbit.
Dalam kurun waktu tidak sampai satu tahun sejak ulang tahun OSS yang kedua, telah terbit lebih dari 5 juta NIB. Sistem OSS semakin banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat luas. Lonjakan penerbitan NIB ini menandakan bahwa kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas sudah semakin tinggi.
Pelaku UMK tidak perlu lagi repot-repot mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha. Kini, cukup dengan memperoleh NIB, UMK dapat menjalankan bisnisnya.
Baca juga: Menteri Investasi Rosan Roeslani Siap Capai Target Investasi Kuartal Tiga dengan Teamwork
Semakin tingginya kesadaran pelaku usaha ini, tidak lepas dari kerja sama yang terjalin antara Kementerian Investasi/BKPM dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, dan asosiasi masyarakat untuk mensosialisasikan kemudahan dalam membuat legalitas usaha.
Momen 10 juta NIB di ulang tahun OSS bulan ini menjadi kado spesial pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Bukan untuk berpuas diri, namun menjadi momen refleksi bagi Kementerian Investasi/BKPM untuk memberikan layanan yang lebih baik.
Dede, pelaku usaha toko kelontong anggota Sampoerna Retail Community (SRC), mengaku merasa dimudahkan dalam melakukan pengajuan pinjaman modal usaha ke bank sejak memiliki NIB. Ia juga merasa diuntungkan karena prosesnya tidak berbelit-belit. SRC merupakan binaan PT HM Sampoerna Tbk, salah satu mitra OSS, yang memiliki jaringan toko kelontong dengan lebih dari 250.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia
“Dulu sebelum punya NIB, ketika pinjaman sudah berakhir, SKU-nya harus baru. Kini setelah punya NIB, enggak perlu bikin SKU baru lagi, karena NIB berlaku selamanya. Hanya tinggal melanjutkan saja,” ungkap Dede yang berasal dari Tangerang, Banten.
Kementerian Investasi/BKPM secara konsisten berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, untuk mengurus perizinannya. Kolaborasi dengan sistem-sistem terkait perizinan dari kementerian/lembaga lain terus dilakukan. Hingga saat ini terdapat 38 K/L yang telah terintegrasi dengan sistem OSS Berbasis Risiko.
Baca juga: Menteri Rosan Targetkan Investasi Singapura di Indonesia Tembus Rp972 Triliun