VIDEO PLN Kebut Proses Perizinan Proyek Strategis Nasional Ketenagalistrikan
OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM)
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mempercepat penyelesaian perizinan proyek strategis nasional (PSN) ketenagalistrikan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
FGD ini merupakan agenda lanjutan terkait proses penginputan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) manual ke dalam aplikasi Online Single Submission (OSS) tahap II.
Hal itu disampaikan Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Jawa Bagian Barat Ratih Kusuma Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/5/2023).
“Proses KKPR yang telah terbit manual, belum otomatis masuk ke dalam sistem OSS."
"Oleh karena itu diperlukan penginputan dokumen KKPR manual pada aplikasi OSS tersebut, setelah KKPR masuk ke dalam sistem OSS, maka dapat dilanjutkan ke dalam penambahan daftar proyek di Nomor Induk Berusaha (NIB) PLN, sehingga dapat digunakan ke tahapan perizinan selanjutnya,” ucap Ratih.
OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM RI).
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Sistem OSS ini memiliki beberapa manfaat di antaranya mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
Kedua, memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
Ketiga memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, dan keempat memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB).
General Manager PT PLN (Persero) UIP Jawa Bagian Barat, Octavianus Padudung menyampaikan, ada beberapa KKPR proyek ketenagalistrikan di wilayah kerja PLN UIP JBB yang diintegrasikan di sistem OSS.
Dia berharap sinergi PLN dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Investasi/BKPM ini, dapat mempercepat penyelesaian perizinan PSN ketenagalistrikan yang sedang berjalan.
”Sehingga PLN dapat menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan dengan tepat waktu, yang pada akhirnya listrik bisa segera dinikmati oleh masyarakat atau konsumen” ujar Padudung.(Tribunnews.com/Reynas Abdila)