MPR Cabut Tap MPRS No. 33/1967, Idris Laena : Seharusnya Tap MPR No. 11/1998 Juga Dicabut
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Dr. Ir. H.M. Idris Laena, MH, mengapresiasi langkah MPR RI mencabut Ketetapan (Tap) MPRS No. 33 Tahun 1967
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Dr. Ir. H.M. Idris Laena, MH, mengapresiasi langkah MPR RI mencabut Ketetapan (Tap) MPRS No. 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Dengan pencabutan Tap MPRS No. 33I/1967 ini maka tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyerahkan surat Pimpinan MPR tentang dicabutnya Tap MPRS No. 33/MPRS/1967 kepada perwakilan keluarga Soekarno dalam silaturahmi kebangsaan MPR pada Senin, 9 September 2024. Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra menghadiri silaturahmi kebangsaan di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Namun demikian, Idris Laena berpendapat bahwa setelah pencabutan Tap MPRS No. 33/1967, maka sekaranglah saatnya untuk menghapus luka masa lalu. Karenanya, Idris Laena mengusulkan agar Tap MPR No. 11/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juga dicabut.
“Karena Tap tersebut secara eksplisit ditujukan kepada Soeharto. Padahal, sejatinya, kasus mantan Presiden Soeharto pada bulan Mei 2006 sudah ditutup pasca diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung,” katanya.
Menurut Idris Laena, pasal 140 ayat 1 KUHAP menegaskan bahwa Jaksa Agung dibolehkan mengeluarkan SKP3 kalau ada alasan tertentu.
Menindaklanjuti pandangan itu, lanjut Idris Laena, Fraksi Partai Golkar MPR RI telah melaksanakan rapat pada Selasa, 10 September 2024. “Kesimpulan rapat ini akan dikonsultasikan kepada DPP Partai Golkar,” tutupnya.