Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Penegak Hukum Harus Mampu Atasi Maraknya Kasus Kekerasan terhadap Perempuan 

Pembentukan Direktorat PPA-PPO harus mampu menjawab tantangan dala upaya perlindungan anak dan perempuan

Editor: Content Writer
zoom-in Aparat Penegak Hukum Harus Mampu Atasi Maraknya Kasus Kekerasan terhadap Perempuan 
Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat menjadi pembicara pada acara bimbingan teknis bertema Pemulihan dan Transformasi Pembelajaran Melalui Penguatan Literasi dan Numerasi yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Tangerang, Banten, Kamis (26/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di organisasi kepolisian harus mampu menjawab tantangan dalam upaya perlindungan anak dan perempuan. 

"Saya menyambut baik pembentukan direktorat khusus penanganan kasus terkait perempuan dan anak di kepolisian sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di tanah air," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9). 

Pada 20 September 2024 lalu, Kepolisian Republik Indonesia meresmikan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang dalam upaya  meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang rawan menghadapi tindak kekerasan. 

Catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan sebanyak 18.192 kasus, korban didominasi perempuan dengan total 15.794 korban hingga Agustus 2024.

Baca juga: Bamsoet Tegaskan Pentingnya Penguatan Kelembagaan MPR kepada Anggota MPR Terpilih Periode 2024-2029

Berdasarkan tempat kejadiannya, catatan yang sama menyebutkan korban kekerasan terhadap perempuan di Indonesia paling banyak terjadi di rumah tangga. Jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 11.195 kasus. 

Bila melihat catatan tersebut, ujar Lestari, upaya untuk menangani tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan tidaklah mudah. 

Karena, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban. 

Berita Rekomendasi

Sehingga, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, direktorat baru yang dibentuk kepolisian harus memiliki sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi yang memadai dalam memproses kasus tindak kekerasan yang terjadi. 

Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong aparat penegak hukum terus meningkatkan kepeduliannya terhadap kasus-kasus tindak kekerasan yang mengancam perempuan dan anak. 

Selain upaya peningkatan kompetensi para penegak hukum, Rerie mendorong agar antara aparat penegak hukum mampu berkolaborasi dengan baik dalam memproses tindak pidana kekerasan terhadap setiap warga negara. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap sistem peradilan yang kita miliki semakin baik dalam penanganan setiap kasus, sebagai bagian dari upaya negara melindungi setiap warganya.*

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas