Sepuluh Tahun Berkarya, Kemenkeu Sukses Permudah Layanan Administrasi Pajak lewat Pemadanan NIK-NPWP
Validasi NIK-NPWP juga menjadi bukti nyata bahwa Kementerian Keuangan bersama DJP mendukung penuh kebijakan Satu Data Indonesia.
Editor: Content Writer
Sebelumnya, setidaknya saat ini terdapat hampir 30 jenis dokumen identitas nasional yang diterbitkan lebih dari 20 institusi yang berbeda. Misalnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), NPWP, paspor, dan asuransi yang tersimpan dalam basis data instansi pemerintah.
Oleh karena itu, pemadanan NIK-NPWP merupakan jawaban atas upaya peningkatan mutu reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik. Pemerintah bekerja bersama mewujudkan sistem layanan masyarakat yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan publik.
Di era digital saat ini, kebijakan pemadanan NIK-NPWP juga semakin relevan demi mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi untuk mendongkrak efisiensi dan efektivitas layanan administrasi perpajakan.
Pemadanan NIK-NPWP ini tentu memberikan sejumlah manfaat. Pertama, layanan administrasi perpajakan menjadi lebih mudah dan sederhana karena wajib pajak tidak perlu repot menyiapkan berbagai dokumen yang terpisah. Kedua, akurasi data meningkat karena data telah terintegrasi sehingga dapat menekan kesalahan dan pencatatan dan pengolahan data. Ketiga, mempermudah akses layanan pemerintah lainnya yang membutuhkan verifikasi dan validasi data.
Baca juga: Kemenkeu Mengajar di SDN 04 Kebon Jeruk, Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Luncurkan Coretax
Masyarakat juga tengah antusias menunggu penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (populer disebut Coretax). Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang menyederhanakan sekian banyaknya proses bisnis perpajakan, menjadi cukup 21 proses bisnis demi kemudahan administrasi perpajakan.
Kedua puluh satu proses bisnis tersebut meliputi pendaftaran atau registrasi, pelayanan, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, pembayaran, penilaian, keberatan dan banding, Tax Payer Account (TPA), non-keberatan, intelijen perpajakan, penegakan hukum pidana perpajakan, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information, sistem pengelolaan dokumen (document management system), pengelolaan kualitas data (data quality management), manajemen pengetahuan (knowledge management), pengelolaan risiko kepatuhan (compliance risk management), serta intelijen bisnis (business intelligence).
Coretax pun bergulir dengan hasil pemadanan NIK-NPWP itu tadi. Dikutip dari laman berita situs web Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyatakan bahwa dalam Coretax, NIK digunakan sebagai common identifier.
Dengan adanya Coretax, wajib pajak dengan mudah dapat menyampaikan permohonan, melaporkan SPT, membayar pajak, serta menerima notifikasi terkait proses pengawasan, utang pajak, upaya hukum keberatan, banding, dan non-keberatan, serta update proses administrasi pajak lainnya.
Dari sejumlah uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pemadanan NIK-NPWP merupakan inovasi penting dalam memudahkan penyelenggaraan layanan administrasi perpajakan.
Validasi NIK-NPWP juga merupakan bukti nyata bahwa Kementerian Keuangan bersama DJP mendukung penuh kebijakan Satu Data Indonesia. Seiring dengan bergulirnya Coretax nanti, masyarakat makin simpel dan gampang dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Baca juga: Perkuat Transparansi dan Optimalisasi Aset Negara, Kemenkeu Lakukan Revaluasi Barang Milik Negara