Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabiro Pengkajian Konstitusi MPR Heri Herawan Presentasikan Proyek Perubahan Bertajuk SIMAS PEPI

Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Heri Herawan turut menjadi peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II

Editor: Content Writer
zoom-in Kabiro Pengkajian Konstitusi MPR Heri Herawan Presentasikan Proyek Perubahan Bertajuk SIMAS PEPI
Istimewa
Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Heri Herawan turut menjadi peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN Tk-II) Angkatan XXVII yang diselenggarakan Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.  Pendidikan dilaksanakan selama 4 bulan, sejak tanggal 15 Juli hingga 9 November 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Heri Herawan turut menjadi peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN Tk-II) Angkatan XXVII yang diselenggarakan Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.  Pendidikan dilaksanakan selama 4 bulan, sejak tanggal 15 Juli hingga 9 November 2024.

Dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (29/10/2024), Heri Herawan mengungkapkan bahwa dirinya telah menyusun Proyek Perubahan (Proper) dengan judul ‘Strategi Pengelolaan Aspirasi Masyarakat kepada MPR dalam Peningkatan Partisipasi Publik  (SIMAS PEPI)’.

Dalam Proper tersebut, Heri Herawan menjabarkan, MPR RI sebagai lembaga negara yang paling merepresentasikan kedaulatan rakyat.  Karena terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang memiliki tanggungjawab besar dalam upaya mewujudkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Dalam menjalankan wewenang dan tugas konstitusionalnya, MPR perlu mendorong peran aktif dari seluruh anggota MPR untuk bersentuhan langsung dengan  seluruh elemen bangsa sebagai upaya untuk merekatkan persatuan bangsa. Ini sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD  yang menyebutkan bahwa salah satu tugas MPR adalah, ‘Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’.  

Hal ini sejalan dengan visi MPR sebagai rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat, dan juga sesuai dengan salah satu misi MPR yaitu memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam setiap kebijakan nasional.  Dari beberapa hal penting itu, maka MPR memandang perlu melakukan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh seluruh anggota MPR.

Penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh anggota MPR melalui dialog yang masif dan efektif secara langsung dengan masyarakat, dapat menjadi salah satu kunci keberhasilan MPR dalam mengawal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada konstitusi. Penyerapan aspirasi masyarakat, juga dimaksudkan sebagai stimulan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan ide dan gagasannya guna membangun Indonesia yang lebih baik dari masa ke masa.

Dengan stimulan tersebut, MPR RI diharapkan lebih dapat memainkan peran kunci untuk menjadikan penyerapan aspirasi masyarakat, sebagai sarana untuk menjalin relasi antara stakeholders baik di tingkat pusat hingga daerah, menciptakan sinergi antarlembaga negara serta membangun relasi antara lembaga negara dan masyarakat luas.

Berita Rekomendasi

Selain itu, penyelenggaraan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat juga bertujuan untuk, mendapatkan masukan dan gagasan dari berbagai elemen masyarakat tentang implementasi UUD NRI Tahun 1945 di segala bidang dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan, sebagai bahan kajian yang akan dipergunakan oleh Badan Pengkajian dalam melaksanakan tugasnya untuk mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang mengedepankan kepentingan rakyat dan menyusun rekomendasi MPR, monitoring dan supervisi kebijakan publik dan implementasi program-program pemerintah berdasarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat, menghimpun pendapat masyarakat tentang pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam penyelenggaraan ketatanegaraan, serta sebagai upaya MPR untuk mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

Baca juga: Fraksi PKB MPR Meminta Kabinet Merah Putih Segera Bekerja Dengan Cepat

Proyek Perubahan ini dibuat sebagai salah satu inisiatif strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan penyerapan aspirasi masyarakat oleh MPR RI, menjadi penting dan strategis tidak hanya sebatas pada esensi aspirasi masyarakat mengenai pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melainkan juga Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dalam ranah perspektif MPR RI disebut dengan Empat Pilar MPR RI.

Milestones Proyek Perubahan ini meliputi Tujuan Jangka Pendek selama enam puluh hari, Tujuan Jangka Menengah selama enam bulan, dan Tujuan Jangka Panjang selama satu tahun.

Tujuan Jangka Pendek yaitu, Menyusun regulasi pengelolaan website e-aspirasi konstitusi;

Pengembangan fitur digitalisasi e-aspirasi untuk masyarakat, daerah, dan lembaga, serta fitur digitalisasi e-asmas untuk kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota MPR.

Tujuan Jangka Menengah selama enam puluh hari yaitu, mensosialisasikan regulasi pengelolaan website e-aspirasi konstitusi kepada stakeholder internal dan eksternal; melaksanakan fitur-fitur digitalisasi e-aspirasi untuk masyarakat, daerah, dan lembaga, dan e-asmas untuk kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat anggota MPR.

Tujuan Jangka Panjang selama satu tahun yaitu, mewujudkan pengelolaan website e-aspirasi konstitusi secara profesional; mewujudkan sumber daya manusia dan sistem kerja yang siap dan tanggap dalam pengelolaan aspirasi masyarakat. 

Manfaat yang diperoleh baik secara ekonomis, efektif, dan efisien, yaitu, mewujudkan mekanisme penyampaian dan penyerapan aspirasi masyarakat yang berbiaya murah, tidak melalui surat ataupun datang langsung ke MPR; mewujudkan mekanisme penyampaian dan penyerapan aspirasi masyarakat yang efektif karena dikelola secara khusus oleh tim yang kompeten dalam mengelola aspirasi masyarakat; mewujudkan mekanisme penyampaian dan penyerapan aspirasi masyarakat yang efisien karena dapat memangkas waktu dan proses pengajuan dan pelaporan hasil kegiatan aspirasi masyarakat; mewujudkan kepercayaan masyarakat kepada MPR RI dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.

Proyek perubahan merupakan sebuah inovasi strategis yang diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini muncul pada penyelenggaraan kegiatan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota MPR RI, baik yang bersifat substansi maupun administrasi. Upaya ini dilakukan sebagai dukungan dan pelayanan secara maksimal yang diberikan oleh Sekretariat Jenderal MPR kepada anggota MPR, serta sebagai komitmen untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mumpuni berbasiskan teknologi, dan diharapkan mampu memberikan manfaat dan perbaikan yang berdampak positif pada penyelenggaraan kegiatan Aspirasi Masyarakat oleh anggota MPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas