Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lestari Moerdijat: Keberpihakan terhadap Masyarakat Adat Harus Diikuti dengan Langkah Nyata

Keberpihakan terhadap eksistensi masyarakat adat harus diikuti dengan langkah nyata demi mendoromg upaya pemajuan dan pelestarian kebudayaan

Editor: Content Writer
zoom-in Lestari Moerdijat: Keberpihakan terhadap Masyarakat Adat Harus Diikuti dengan Langkah Nyata
dok. MPR RI
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat memberi sambutan pada diskusi panel bertema Peran LSM dan Komunitas Peduli Kanker Payudara dalam Penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara di Indonesia yang diselenggarakan Asosiasi Advokasi Kanker Perempuan Indonesia, di Jakarta, Kamis (31/10). 

TRIBUNNEWS.COM - Keberpihakan terhadap eksistensi masyarakat adat harus diikuti dengan langkah nyata demi mendoromg upaya pemajuan dan pelestarian kebudayaan, sebagai bagian dari proses pembangunan nasional. 

"Konsistensi para pemangku kepentingan di negeri ini sangat diperlukan dalam upaya mempertahankan dan melestarikan eksistensi masyarakat adat dalam upaya pemajuan kebudayaan yang diamanatkan undang-undang," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12). 

Pada pertemuan dengan Masyarakat Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) di Jakarta, Senin (23/12) lalu, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menegaskan pentingnya peran masyarakat adat kerajaan di Indonesia dalam upaya pemajuan kebudayaan Indonesia. 

Meski perannya dinilai penting, upaya perlindungan terhadap masyarakat adat melalui Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA) hingga kini belum terealisasi. Rancangan Undang-Undang terkait Masyarakat Hukum Adat sudah 14 tahun beproses dalam pembahasan di parlemen. 

Menurut Lestari, peran penting masyarakat adat dalam pemajuan kebudayaan harus menjadi kepedulian bersama dari para pemangku kepentingan, sehingga amanat  Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa negara wajib memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, serta amanat UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dapat diwujudkan.

Baca juga: Bamsoet Apresiasi Kesiapan Polda Bali Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025

Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, upaya untuk mengakselerasi lahirnya UU MHA membutuhkan dukungan setiap anak bangsa, tanpa sekat kelompok dan kepentingan. 

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, upaya pemajuan kebudayaan merupakan langkah strategis dalam proses pembangunan nasional. 

Berita Rekomendasi

Karena, jelas Rerie, pemajuan kebudayaan dapat ikut mengakselerasi proses pembangunan dengan mewujudkan keselarasan antara manusia dan lingkungannya, serta mempertahankan budaya nasional sebagai jati diri bangsa Indonesia. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap upaya untuk mewujudkan pemajuan kebudayaan dilakukan dengan langkah menyeluruh, sehingga kita sebagai generasi penerus mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata, seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas