Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibas Tegaskan Perlunya Kajian Mendalam mengenai Pembaruan dan Perubahan UUD 1945

Ibas juga menegaskan pentingnya memperkuat sistem konstitusional Indonesia agar lebih adaptif dalam menghadapi tantangan global.

Editor: Content Writer
zoom-in Ibas Tegaskan Perlunya Kajian Mendalam mengenai Pembaruan dan Perubahan UUD 1945
Istimewa
Rapat Pleno Pertama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Kamis (30/1/25) 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyampaikan perlunya kajian mendalam mengenai Pembaruan dan Perubahan UUD 1945. Menurutnya, MPR RI perlu melakukan hal tersebut guna mengakomodasi perkembangan zaman serta kebutuhan demokrasi modern.

Hal tersebut disampaikannya ketika memimpin Rapat Pleno Pertama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Kamis (30/1/25). Sebagai Wakil Ketua, Ibas sendiri mendapat amanat sebagai koordinator Badan Pengkajian. 

Dalam kesempatan ini, Ibas pun memaparkan beberapa hal sebagai ‘stressing point’ dan bahan diskusi, mencakup isu-isu relavan dengan tugas dan fungsi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.  Salah satu yang disampaikan Ibas adalah kajian mengenai Pembaruan dan Perubahan UUD 1945.

"Apakah perlu ada amandemen terhadap UUD 1945 untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan demokrasi modern? Bagaimana relevansi pasal-pasal UUD 1945 dalam konteks politik dan ekonomi saat ini?" ujarnya. 

Baca juga: Ibas Tegaskan Indonesia Bebas Corruptio: KPK Diperkuat untuk Mencegah, Membina, dan Menindak

Kajian mendalam mengenai relevansi pasal-pasal dalam UUD 1945 dengan konteks politik dan ekonomi saat ini, termasuk pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, menjadi hal yang diperlukan menurut Ibas.

Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat sistem konstitusional Indonesia agar lebih adaptif dalam menghadapi tantangan global, seperti perubahan iklim, kemajuan teknologi, dan dinamika globalisasi. 

"Bagaimana kita memperkuat sistem konstitusional yang mampu menjawab tantangan global, misalnya dalam menghadapi perubahan iklim, teknologi, dan globalisasi?" katanya. 

Berita Rekomendasi

Ibas turut menyoroti peran MPR dalam menjaga keutuhan dan penerapan konstitusi di Indonesia serta perlunya mekanisme pengawasan terhadap implementasi undang-undang oleh lembaga negara lainnya.

Sebagai bagian dari lembaga negara yang memiliki mandat dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, Ibas menegaskan bahwa MPR harus terus berperan aktif dalam mengawal implementasi Pancasila di tengah tantangan zaman.

"Bagaimana MPR dapat berperan dalam menjaga dan mengawal implementasi Pancasila sebagai dasar negara di tengah tantangan zaman?" tanyanya kepada para anggota kajian. 

Baca juga: Ibas Tegaskan Peran Strategis MPR RI dalam Pembangunan Berkelanjutan Indonesia

MPR memiliki tanggung jawab dalam memperkuat konsensus nasional serta memastikan persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga. Selain itu, Ibas juga menekankan perlunya MPR sebagai lembaga yang mengontrol dan mengawasi jalannya demokrasi di Indonesia.

Senada dengan yang disampaikan Ibas, salah satu anggota K3, Sodik Mudjahid juga menyampaikan perlunya implementasi yang kuat untuk improvement “peningkatan” dalam pembahasan Komisi Kajian Ketatanegaraan  ke depannya. 

Di akhir pemaparannya, Ibas menyampaikan harapannya agar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI periode 2024-2029 dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan baik demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia dan pelaksanaan UUD 1945. 

"Semoga Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR masa jabatan 2024-2029 dapat melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dengan baik demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945, dan pelaksanaannya."

Selain itu, Ibas menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga riset independen, universitas, serta organisasi masyarakat sipil, termasuk media, guna meningkatkan kualitas dan objektivitas kajian yang dihasilkan.

"Semoga dengan kerja sama yang solid, kita dapat menghadirkan sistem ketatanegaraan yang lebih kuat dan demokratis, yang mampu menjawab tantangan zaman serta membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Ibas.

Pada rapat pleno ini telah dikukuhkan Keanggotaan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Masa Jabatan 2024-2029. 

Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI diketuai oleh Taufik Basari (Nasdem) dengan Djarot Saiful Hidayat (PDIP), Rambe Kamarul Zaman (Golkar), Hamonangan Hutabarat (Gerindra), dan Ajiep Padindang (DPD RI) sebagai wakil ketua. 

Jumlah anggota K3 berjumlah 65 orang; 9 PDIP, 9 Golkar, 8 Gerindra, 6 Nasdem, 6 PKB, 5 PKS, 5 PAN, 4 Demokrat, dan 13 DPD. Anggota K3 memiliki latar belakang yang beragam mulai dari profesor, master hukum, dosen, politikus, hingga aktivis pendidikan dan pembinaan masyarakat.(*)

Baca juga: Di Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR, Ibas: Semoga Ini Bawa Perubahan Bagi Kemajuan Bangsa dan Negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas