Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gus Ipul Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien Cuci Darah di Rumah Sakit

Pemerintah telah menyiapkan berbagai skema pembiayaan melalui PBI yang didanai APBN maupun pemerintah daerah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Gus Ipul Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien Cuci Darah di Rumah Sakit
Dok. Kemensos
PASIEN CUCI DARAH - Kemensos bersama BPJS Kesehatan memastikan reaktivasi peserta PBI pasien cuci darah dan menegaskan larangan penolakan pasien di RS. 

 TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) memastikan seluruh pasien cuci darah yang sempat dinonaktifkan kepesertaannya kini telah direaktivasi.

Konsolidasi tersebut digelar di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (31/3/2026), dan dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, serta jajaran BPJS Kesehatan dan KPCDI.

Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah dalam mengaktifkan kembali peserta PBI-JK, khususnya pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal.

“Seluruh peserta yang sempat dinonaktifkan kini sudah direaktivasi kembali. Kami mengapresiasi Kementerian Sosial atas langkah ini,” ujarnya.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi penonaktifan kepesertaan, mengingat pasien cuci darah membutuhkan perawatan rutin seumur hidup dengan biaya tinggi.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, memastikan koordinasi rutin akan terus dilakukan guna menjamin pelayanan kesehatan tetap optimal bagi peserta, terutama pasien katastropik.

“Pasca Lebaran, kita pastikan layanan yang sempat tertunda sudah kembali berjalan dan peserta telah terlayani dengan baik,” katanya.

Baca juga: Mensos Ingatkan Rumah Sakit yang Tolak Pasien PBI Cuci Darah Akan Kena Sanksi 

Larangan Menolak Pasien

Rekomendasi Untuk Anda

Di sisi lain, Gus Ipul menegaskan tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat seperti kebutuhan cuci darah.

“Tidak boleh rumah sakit menolak pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan. Ini perintah undang-undang,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai skema pembiayaan melalui PBI yang didanai APBN maupun pemerintah daerah. Saat ini, penerima PBI dari APBN mencapai sekitar 96,8 juta jiwa, sementara PBI daerah mencakup lebih dari 47 juta jiwa.

Jika masih terdapat kekurangan pembiayaan, pemerintah akan menggandeng lembaga filantropi seperti Baznas untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Kemensos mencatat, pada Januari 2026 terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI yang sempat dinonaktifkan. Namun, untuk kasus penyakit katastropik, pemerintah telah mereaktivasi lebih dari 106 ribu peserta secara otomatis.

Selain itu, Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus melakukan validasi data di lapangan, dengan capaian ground check yang telah mencapai 98 persen.

“Awal April nanti akan kita umumkan hasil verifikasi data tersebut,” ujar Gus Ipul.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pasien dengan penyakit kronis, berjalan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas