Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Apresiasi 'Warga Kehormatan' Jakarta lewat Penggratisan PBB-P2

Mulai April 2019 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan 100 persen pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB

Editor: Content Writer
zoom-in Anies Baswedan Apresiasi 'Warga Kehormatan' Jakarta lewat Penggratisan PBB-P2
Pemprov DKI Jakarta
Kini, guru, dosen, veteran, hingga keluarga mantan presiden 100 persen bebas dari PBB-P2. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai April 2019 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan 100 persen pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas 'warga kehormatan' Jakarta.

Yang dimaksud 'warga kehormatan' Jakarta adalah warga yang berjasa bagi bangsa dan negara, maupun telah membuat perubahan yang baik bagi Kota Jakarta.

Mereka di antaranya adalah para guru, dosen, tenaga pendidik, serta pensiunan ASN. Ada pula veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan POLRI, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta.

“Kami bebaskan beban PBB untuk pensiunan guru, purnawirawan TNI-Polri, pahlawan, perintis kemerdekaan, sampai penerima bintang kehormatan dari presiden,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (31/10).

Baca: Pangan Murah Bantu Warga Jakarta Kurangi Pengeluaran

Ia melanjutkan, "Kalau perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan, dan veteran sampai tiga generasi. Kalau guru sampai dua generasi.”

Dalam Pergub yang dikeluarkannya, Anies menekankan peruntukan pembebasan PBB-P2 ini khusus pada satu rumah tinggal (rumah pertama yang ditinggali) dan yang tidak digunakan sebagai tempat usaha.

“PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah kedua tetap dikenakan pajak,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, untuk pembebasan PBB-P2 yang berlaku hingga dua generasi saja berarti hanya berlaku sampai dengan anak mereka masih bisa menempati rumah peninggalan orang tuanya, tidak berlaku hingga cucu.

Peraturan pembebasan PBB-P2 ini ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 42 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp 1 miliar.

Sehingga, pembebasan PBB ini tidak hanya bagi rumah-rumah dengan NJOP tertentu, namun juga pihak-pihak yang dianggap berjasa bagi negara.

Pembebasan PBB-P2, Bentuk Terima Kasih Pemprov DKI kepada Pembangun Jakarta

Pemberlakuan pembebasan PBB-P2 adalah bentuk apresiasi yang layak dari Pemprov DKI Jakarta kepada warganya yang berjasa.

Baca: Pembebasan PBB-P2, Hadiah Manis untuk Keluarga Mantan Proklamator RI

“Sebenarnya sederhana sekali. Kita sekarang kalau mengucapkan terima kasih, menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi yang menjadikan bangsa ini maju, ya sampaikan terima kasih. Tidak usah tanya dulu, Anda sudah kaya atau belum kaya,” ujar Anies yang berharap apresiasi serupa bisa datang dari warga Jakarta lainnya terhadap 'warga kehormatan' tersebut.

Masih berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, salah satu contohnya adalah rumah mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, yang keluarganya sempat dipungut PBB-P2 sebanyak Rp 180 juta per tahun.

“Padahal, almarhum Bang Ali sangat berjasa dalam membangun dan menata Ibu Kota. Gubernur legendaris ini malah bisa dibilang sebagai pembaharu bagi cetak biru pembangunan Jakarta,” terang Anies.

Diberlakukannya kebijakan ini menuai perdebatan baru, karena beberapa pihak menganggap pembebasan PBB-P2 untuk beberapa golongan tersebut akan mengurangi potensi penerimaan pajak DKI Jakarta.

Tetapi, Anies menjamin pendapatan daerah tak akan berkurang dengan adanya penggratisan PBB-P2. Ia menjamin potensi pendapatan pajak DKI masih dalam taraf aman, apalagi saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah meluncurkan fiscal cadaster.

Fiscal cadaster sendiri merupakan sebuah sistem pendataan dan pengumpulan informasi serta objek-objek pajak secara lebih detail dan berdasarkan kenyataan di lapangan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas