Warga Jakarta Masih Bisa Nikmati Diskon Tunggakan Pajak Hingga Akhir Tahun Ini
Hanya tersisa kurang dari 2 bulan saja, warga Jakarta berkesempatan menikmati kebijakan keringanan pajak daerah yang memberikan diskon piutang pajak
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Hanya tersisa kurang dari 2 bulan saja, warga Jakarta berkesempatan menikmati kebijakan keringanan pajak daerah yang memberikan diskon piutang pajak hingga 50 persen. Bagi yang belum tahu, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum membayar pajak sebelum tahun 2020, yang mana nantinya Pemprov DKI Jakarta akan melakukan upaya penagihan dan penegakan hukum yang masif dan besar-besaran kepada mereka yang belum membayar pajak.
Lewat kebijakan ini, masyarakat Jakarta bisa menikmati diskon pada beberapa jenis pajak, seperti keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen sampai dengan tahun 2012, keringanan pokok PKB sebesar 25 persen mulai tahun 2013 sampai 2016, dan keringanan 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25 persen mulai tahun 2013 sampai 2016, yang diberikan saat Wajib Pajak melunasi pembayaran.
Selain diskon pajak, masyarakat juga bisa menikmati penghapusan sanksi administrasi piutang pajak pada sembilan jenis pajak, seperti PKB, BBN-KB, Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, dan PBB-P2.
Namun, jika para penunggak pajak masih tak memanfaatkan kebijakan ini hingga akhir 2019, terhitung 2020, Pemprov DKI Jakarta yang telah memiliki data semua penunggak pajak akan melakukan tindakan penegakan hukum berupa Pemasangan Stiker atau Plang Penunggak Pajak, Surat Paksa, Sita Lelang, Penghapusan Kendaraan dari Regident, Pencabutan Perizinan Usaha, Pemblokiran Rekening, dan Rencana Gijzeling.
“Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan, mengingat Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilakukan pada tahun 2019 selanjutnya pada tahun 2020 akan dilakukan penagihan pajak dan penegakan hukum yang lebih masif dan berskala besar. Ayo manfaatkan tahun keringanan pajak daerah sebelum datang tahun penegakan pajak,” ungkap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.
Jika kebijakan Keringanan Pajak Daerah ini berjalan optimal, Pemprov DKI Jakarta berpotensi menerima pendapatan daerah kurang lebih sebesar 600 miliar rupiah. Jumlah tersebut bisa mengurangi tunggakan sebesar 2,4 triliyun rupiah menjadi 1,8 triliun rupiah saja.
Untuk pembayaran, pelunasan piutang pajak ini bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Samsat seluruh DKI Jakarta, bahkan warga semakin dimudahkan dengan tersedianya layanan pembayaran pajak secara online.
“Bagi warga Jakarta, kami dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah memberikan layanan secara online kepada warga Jakarta. Layanan ini dapat diunduh di app store dan play store Pajak Online DKI Jakarta atau melalui pajakonline.jakarta.go.id,” ungkap Faisal.
Cara membayaranya juga cukup mudah, dan bisa dilakukan lewat smartphone saja. Caranya dengan unduh aplikasi, instal, lalu mengisi registrasi di aplikasi tersebut. Setelah itu, ikuti langkah-langkah pembayaran pajak kendaran yang sudah ada di aplikasi tersebut.
Namun demikian, tidak semuanya bisa dilakukan secara online. Karena, setelah membayar atau melunasi tunggakan pajak kendaraan, wajib pajak tetap perlu datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan dan mendapatkan resi pelunasan sebagai tanda bukti. (*)